Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar
Pelaksanaan jadwal sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi sempat diwarnai drama tawar menawar.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar didakwa sebagai informan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi mengatakan di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp.800 Juta-Rp.1 Miliar yang disimpan Santoso
di dalam brankas. Brankas tersebut ada di dalam kamar Santoso. Santoso tak pernah menyimpan uang tersebut di kantor rawan terkena OTT KPK.
September 2022 Mujiadi dkk selesai menjalani hukuman. Dua minggu setelah bebas 5 residivis memutuskan melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi dalam kasus ini bisa dikatakan otak perampokan sehingga didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tags
sidang agenda eksepsi
Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Samanhudi mengikuti secara virtual
Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar
eksepsi
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Wali Kota Blitar Santoso Merespons Vonis Samanhudi Anwar: Tidak Mungkin Ada Asap kalau Tak Ada Api |
![]() |
---|
Senyum Lebar Pengacara Eks Wali Kota Blitar usai Samanhudi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Penasihat Hukum Samanhudi: Jaksa Kebanyakan Teori |
![]() |
---|
Sidang Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Nangis Dengar Surat Pembelaan Dibacakan: Pencari Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.