Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar

Pelaksanaan jadwal sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi sempat diwarnai drama tawar menawar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar didakwa sebagai informan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Samanhudi mengatakan di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp.800 Juta-Rp.1 Miliar yang disimpan Santoso
di dalam brankas. Brankas tersebut ada di dalam kamar Santoso. Santoso tak pernah menyimpan uang tersebut di kantor rawan terkena OTT KPK.

September 2022 Mujiadi dkk selesai menjalani hukuman. Dua minggu setelah bebas 5 residivis memutuskan melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi dalam kasus ini bisa dikatakan otak perampokan sehingga didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved