Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Heboh Wine Berlabel Halal, MUI Buka Suara, Kemenag Curiga Ada Pelanggaran & Blokir Sertifikat Produk

Wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal ini dinilai janggal oleh netizen.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Twitter/halalcorner
Wine berlabel halal membuat heboh netizen di media sosial 

"Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 secara Online, Kuota Tersedia 1 Juta

Sementara dilansir dari bi.go.id, sertifikasi halal di Indonesia tidak lahir tiba-tiba.

Perjalanan sejarahnya dimulai dari labelisasi produk non-halal oleh Departemen Kesehatan pada 1976.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu, Prof Dr GA Siwabessy, mengharuskan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan 'mengandung babi'.

Selain itu juga diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih.

Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH)
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH) ()

Kewenangan sertifikasi produk halal kemudian dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dilansir dari halalmui.org, LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

LPPOM MUI dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988.

Pemerintah/negara meminta MUI berperan aktif dalam meredakan kasus tersebut, dan berdirilah LPPOM.

Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada 1996 ditandatangani nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.

Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001.

Hal itu menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Kewenangan sertifikasi produk halal yang sebelumnya dilakukan LPPOM MUI, kemudian diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Dilansir dari kemenag.go.id, sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved