Berita Viral
Heboh Wine Berlabel Halal, MUI Buka Suara, Kemenag Curiga Ada Pelanggaran & Blokir Sertifikat Produk
Wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal ini dinilai janggal oleh netizen.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 secara Online, Kuota Tersedia 1 Juta
Sementara dilansir dari bi.go.id, sertifikasi halal di Indonesia tidak lahir tiba-tiba.
Perjalanan sejarahnya dimulai dari labelisasi produk non-halal oleh Departemen Kesehatan pada 1976.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu, Prof Dr GA Siwabessy, mengharuskan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan 'mengandung babi'.
Selain itu juga diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih.

Kewenangan sertifikasi produk halal kemudian dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dilansir dari halalmui.org, LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
LPPOM MUI dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988.
Pemerintah/negara meminta MUI berperan aktif dalam meredakan kasus tersebut, dan berdirilah LPPOM.
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada 1996 ditandatangani nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001.
Hal itu menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Kewenangan sertifikasi produk halal yang sebelumnya dilakukan LPPOM MUI, kemudian diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Dilansir dari kemenag.go.id, sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH.
wine
Nabidz
label halal
MUI
Kemenag
wine berlabel halal
viral di media sosial
Asrorun Niam
BPJH
Muhammad Aqil Irham
jus buah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ratusan NMax Bodong Dijual Murah Langsung Ludes Cuma 2 Hari, Sosok Penjual Disoroti |
![]() |
---|
Nasib Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Bebas, 900 Hari Jadi Buron KPK Terkait Kasus Suap KPU |
![]() |
---|
Diduga Tak Mendapat Pelayanan, Pasien Meninggal di Puskesmas, Bupati Copot Jabatan Kepala |
![]() |
---|
Warga Digeruduk Aparat untuk Hapus Mural One Piece, Ketua Pemuda Minta Pemerintah Tak Salah Mengira |
![]() |
---|
Pantas Ayi Anak Penjual Pulsa yang Masuk ITB Gratis Punya Banyak Medali, Dosen: 2 Dinding Tak Muat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.