Jadwal Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Jadi 6 Periode Setahun, Cek Tanggal, Berlaku Mulai Januari 2024
Badan Kepegawaian Negara memberlakukan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara memberlakukan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode.
Adapun ketentuan baru kenaikan pangkat PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan tersebut diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.
Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.
Yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?
"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dilansir dari kompas.tv, Jumat (28/7/2023).
Namun perlu dicatat, peraturan mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Selain itu, dengan bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Baca juga: Beredar Isu Tukin PNS 2023 Bakal Dirombak, Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing Para Oknum?

Adapun pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain aturan kenaikan pangkat, info terbaru seputar PNS yang perlu diketahui adalah kenaikan gaji.
Adapun kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal berlaku mulai 16 Agustus 2023 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara
kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil
PNS
ketentuan baru kenaikan pangkat PNS
Haryomo Dwi Putranto
ASN
PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan |
![]() |
---|
Mulai Besok, ASN Pemprov Jatim Diimbau Tak Pakai Seragam dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp26,5 Miliar, ASN Koruptor Masih Digaji Bulanan Meski Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.