Jadwal Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Jadi 6 Periode Setahun, Cek Tanggal, Berlaku Mulai Januari 2024
Badan Kepegawaian Negara memberlakukan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Suasana pelantikan dan penyerahan SK kepada 714 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (21/12/2022).
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Bocoran 4 Formasi Jadi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Ketahui Syarat Pendaftaran Rekrutmen PNS
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
Tags
Badan Kepegawaian Negara
kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil
PNS
ketentuan baru kenaikan pangkat PNS
Haryomo Dwi Putranto
ASN
Berita Terkait
Baca Juga
PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan |
![]() |
---|
Mulai Besok, ASN Pemprov Jatim Diimbau Tak Pakai Seragam dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp26,5 Miliar, ASN Koruptor Masih Digaji Bulanan Meski Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.