Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sudah Beristri, Pria di Pamekasan Tega Nodai Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD saat Tengah Malam

Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Saiful (24) yang tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Korban yang merupakan adik kand

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/kuswa
Saiful (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (31/7/2023). Korbnanya merupakan adik iparnya sendiri atau adik kandung istrinya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Saiful (24) yang tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Korban yang merupakan adik kandung istrinya itu disetubuhi berkali-kali di rumahnya.

Perlakuan pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut sungguh di luar nalar.

Padahal korban yang dicabuli masih berstatus siswi yang saat itu masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). 

Perlakuan bejat Saiful baru terungkap saat Polres Pamekasan menerima laporan per tanggal 15 Juli 2023 perihal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Istri di Aceh Syok Tetangga Masuk Kamar Tanpa Busana, 1 Benda Ditinggal: Biru, Gelagat Aneh di Dapur

Kasatrekrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengimingi-imingi memberikan sejumlah uang.

Pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang tersebut setelah mau menuruti nafsu birahinya.

"Proses penanganan saat ini masih tahap penyidikan, kami juga sudah mengamankan pelaku," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/7/2023).

Penuturan AKP Tomy, pelaku dan korban masih terdapat hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, korban merupakan adik ipar pelaku.

Baca juga: Siasat Bejat Pria di Jember Tega Nodai Anak Tiri, Awalnya Minta Pijat Lalu Dipaksa Berbaring

 

Menurut AKP Tomy, pencabulan anak di bawah ini terjadi saat tengah malam.

Tengah malam itu, pelaku mengaku mendatangi kamar korban, lalu merayu korban akan memberikan sejumlah uang jika korban mau menuruti kemauannya.

"Setelah itu si tersangka ini melakukan aksinya kepada korban," jelas AKP Tomy.

Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.

"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.

Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved