Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Siasat Bejat Pria di Jember Tega Nodai Anak Tiri, Awalnya Minta Pijat Lalu Dipaksa Berbaring

Jajaran Polsek Kalisat Jember berhasil mengamankan Jahrawi, yang diduga kuat sebagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Kalisat
Polisi Amankan Pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kecamatan Kalisat Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netrwork , Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Jajaran Polsek Kalisat Jember berhasil mengamankan Jahrawi, yang diduga kuat sebagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria yang berumur 43 tahun tersebut telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, di rumahnya yang berada di Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat.

Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, hal tersebut diketahui ketika warga Desa Sukoreno hendak melampiaskan amarah terhadap pelaku, karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

"Kemudian unit reskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak akan membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023)

Menurutnya, saat itu polisi langsung meredam amukan masa yang hendak menghajar pelaku. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Kalisat.

Baca juga: Sosok 11 Pria yang Nodai Gadis 15 Tahun di Sulteng, Termasuk Profesi Identitas, Terbaru Mahasiswa

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Berdasarkan hasil penyidikan, Istono, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada korban dengan modus menyuruh putrinya untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu pelaku mulai menjilati bagian sensitif korban," ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.

"Serta hasil VER yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Soebandi Jember," katanya.

Atas perbuatanya itu untuk sementara, kata dia, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Selanjutnya, sambungnya , Polsek Kalisat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. 

"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," kata Istono lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved