Berita Jember
Siasat Bejat Pria di Jember Tega Nodai Anak Tiri, Awalnya Minta Pijat Lalu Dipaksa Berbaring
Jajaran Polsek Kalisat Jember berhasil mengamankan Jahrawi, yang diduga kuat sebagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Netrwork , Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Jajaran Polsek Kalisat Jember berhasil mengamankan Jahrawi, yang diduga kuat sebagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang berumur 43 tahun tersebut telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, di rumahnya yang berada di Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, hal tersebut diketahui ketika warga Desa Sukoreno hendak melampiaskan amarah terhadap pelaku, karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.
"Kemudian unit reskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak akan membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023)
Menurutnya, saat itu polisi langsung meredam amukan masa yang hendak menghajar pelaku. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Kalisat.
Baca juga: Sosok 11 Pria yang Nodai Gadis 15 Tahun di Sulteng, Termasuk Profesi Identitas, Terbaru Mahasiswa
"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.
Berdasarkan hasil penyidikan, Istono, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada korban dengan modus menyuruh putrinya untuk memijatnya.
"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu pelaku mulai menjilati bagian sensitif korban," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.
"Serta hasil VER yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Soebandi Jember," katanya.
Atas perbuatanya itu untuk sementara, kata dia, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Selanjutnya, sambungnya , Polsek Kalisat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," kata Istono lagi.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.