Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Keharmonisan Keluarga di Jombang Pecah, Mertua Dilaporkan Menantu Kasus Penggelapan Cincin Kawin

Keharmonisan keluarga di Jombang seketika pecah. Itu setelah seorang mertua dilaporkan menantu ke polisi.

Editor: Januar
Tribun-Bali.com
Ilustrasi kasus penggelapan cincin kawin di Jombang 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG- Keharmonisan keluarga di Jombang seketika pecah.

Itu setelah seorang mertua dilaporkan menantu ke polisi.

Laporan itu terkait dengan kasus penggelapan cincin kawin.

Dilansir dari TribunStyle, lansia di Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dia dilaporkan oleh menantu perempuannya yang menuduhnya menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Konflik keduanya pecah setelah putranya, suami menantunya tersebut meninggal karena sakit.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Baca juga: Dulu Bayaran Ratusan Juta, Kini Nasib Motivator Terkenal Terseret Penggelapan Rp5 M, Isrti Terlibat

Sepasang cincin kawin dan berlian yang menjadi dasar pelaporan, merupakan milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, berawal dari laporan Diana, pihaknya mulai menangani kasus itu sejak awal Juli 2023.


Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023).

Pada tahap ini, penyidik menetapkan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 KUHP.

Dikatakan Soesilo, setelah penetapan tersangka pekan lalu, penyidik pada pekan ini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa atau meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved