Berita Kediri
Tabrakan Truk vs Mobil Pikap, Truk Halangi Jalur KA Lebih dari Sejam Bikin 5 Perjalanan KA Terganggu
Pusat pengendali perjalanan KA Madiun, menerima laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur KA di perlintasan sebidang Jpl 105 km
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kondisi truk yang menutupi jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km, Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB. di sekitar Nganjuk
Supriyanto menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan Anda.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto
Tags
perlintasan sebidang
evakuasi truk
kecelakaan antara truk dengan mobil pikap
jalur KA terhalang truk
Nganjuk
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kediri
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.