Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Tabrakan Truk vs Mobil Pikap, Truk Halangi Jalur KA Lebih dari Sejam Bikin 5 Perjalanan KA Terganggu

Pusat pengendali perjalanan KA Madiun, menerima laporan dari petugas penjaga perlintasan KA (PJL) bahwa jalur KA di perlintasan sebidang Jpl 105 km

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kondisi truk yang menutupi jalur kereta api di perlintasan sebidang Jpl 105 km, Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB. di sekitar Nganjuk 

Supriyanto menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. 

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan Anda.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved