Gaji Camat PNS Pemda Golongan IIId, Berminat? Cek Juga Tunjangan Suami/Istri, Anak hingga Tukin
Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).
TRIBUNJATIM.COM - Dalam rekrutmen CPNS 2023, instansi pemerintah yang membuka lowongan tak hanya pusat.
Bisa saja pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten hingga pemerintah daerah.
Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).
Adapun camat merupakan jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintah di tingkat kecamatan.
Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.
Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan
Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan.
Lalu, berapa gaji camat?
Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.
Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Jawaban Wali Kota Semarang soal Mutasi Eks Camat Gajah Mungkur seusai Bikin Konten Nasi Goreng

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.
Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.
Meski demikian, selain gaji pokok PNS, camat juga menerima sejumlah tunjangan melekat ASN, dan tunjangan lain yang besarannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Tunjangan yang melekat pada PNS antara lain tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak.
Berikutnya tunjangan makan, tunjangan jabatan, perjalanan dinas, tunjangan kinerja (tukin) daerah, dan tunjangan daerah lain.
Sebagai informasi, besaran tunjangan daerah bagi camat tak seragam di seluruh Indonesia.
Artinya, besaran tunjangan sesuai dengan ketentuan pemda masing-masing.
Baca juga: Sosok Camat yang Viral Dimutasi Gara-gara Nasi Goreng, Siap Saja Kalau Saya, Postingan IG Disoroti
Rekrutmen CPNS 2023
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.
Jumlah itu lebih sedikit dari data yang sebelumnya dipaparkan Kementerian PAN-RB, yakni mencapai 1.030.751 formasi.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang dibuka masih tetap berfokus pada palayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya, dilansir dari laman Menpan RB, dikutip dari Kompas.com.
Di samping itu, lowongan CPNS 2023 juga memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.
Nantinya, para CPNS akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Baca juga: Pemberlakuan ASN PPPK Paruh Waktu Mulai Kapan? Dapat Gaji Minimal Rp1 Jutaan, ini Penjelasannya

Kendati demikian, hingga Jumat (4/8/2023), belum dapat dipastikan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.
Namun, dipastikan proses seleksi akan dibuka pada September 2023.
Lebih lanjut, Anas mengatakan lowongan CPNS 2023 dibuka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Data menunjukkan terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," kata Anas, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," imbuh dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
rekrutmen CPNS 2023
camat
PNS
gaji camat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Tiga Hal Pengaruhi Kesehatan Reproduksi Remaja Putri, ini Tips Hidup Bersih dari Dokter FK Unair |
![]() |
---|
Viral PMI Asal Bondowoso di Malaysia Minta Bantuan Dipulangkan, Tim Nashim Khan: Kantongi Identitas |
![]() |
---|
Resmi Permanen per Agustus 2025, Parkir Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Ditiadakan untuk Atasi Macet |
![]() |
---|
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.