Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Rekonstruksi Pembunuhan di Sukun Malang, Tersangka Peragakan 10 Adegan, Korban Sempat Merebut Parang

Aksi perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang dilakukan rekonstru

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Para tersangka saat menjalani rekonstruksi pembunuhan di Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, Jumat (4/8/2023) siang. Dari 10 adegan yang diperagakan, ada adegan saat pelaku menyerang korban dengan parang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang dilakukan rekonstruksi, Jumat (4/8/2023) siang.

Reka ulang digelar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan dilakukan di halaman depan Polresta Malang Kota.

Sebanyak lima tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi. Yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, ada sebanyak 10 adegan diperagakan oleh tersangka. Termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.

Dari jalannya rekonstruksi tersebut, diketahui tersangka Gotri yang menyediakan senjata tajam. Senjata tajam itu kemudian diberikan kepada tersangka lainnya.

Selanjutnya, Gotri dan korban saling bertemu lalu Gotri menyerang korban dengan parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Perankan 9 Adegan Tambahan, Ada Fakta Baru?

Saat berkelahi itu, korban berhasil merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerangnya. Dan di adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,"

"Siapa yang melakukan penusukan dan siapa yang melakukan penendangan dan pemukulan sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (4/8/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Pelaku Penusukan di Bakalankrajan Kota Malang Terancam Hukuman Mati

 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang, Korban Sempat Balas Pukulan Pelaku

"Untuk temuan (fakta) baru tidak ada. Sebanyak 10 adegan di dalam rekonstruksi itu, untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved