Berita Terkini
Bansos KIP Kuliah Cair hingga Rp12 Juta Per Semester, Simak Kriteria Mahasiswa yang Berhak Menerima
Bansos KIP kuliah cair hingga Rp12 juta per semester. Lalu, seperti apa kriteria mahasiswa yang berhak menerimanya?
TRIBUNJATIM.COM- Bansos KIP kuliah cair hingga Rp12 juta per semester.
Lalu, seperti apa kriteria mahasiswa yang berhak menerimanya?
Simak selengkapnya di sini!
Bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar ternyata tidak hanya menyasar siswa sekolah di tingkat dasar dan menengah.
Ada juga KIP Kuliah 2023, di mana targetnya adalah para mahasiswa yang kurang mampu.
Ada beberapa syarat dan kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bansos KIP kuliah 2023.
Dilansir dari Intisari, Bansos KIP Kuliah merupakan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia.
Semua penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Masyarakat Bisa Tersenyum, Bansos PKH dan BPNT Rp 750 Ribu Cair Agustus 2023, Cek Daftar Penerima
Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Kemudian, siswa bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.
Syarat dapat KIP Kuliah
Ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:
1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
Pendaftar KIP Kuliah terus naik.
Pada 2020 ada 689.000 pendaftar.
Kemudian 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000.
Di tahun 2022 naik lagi menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Bansos KIP kuliah
Kartu Indonesia Pintar
Kemendikbud Ristek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.