Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ekspresi Lucu Pria Surabaya saat Ditanya Polisi soal Curi Motor, Cengengesan saat Dibentak: Nyali

Akhirnya terungkap pengakuan dua orang tersangka maling motor yang viral gegara disergap warga lalu diikat di tiang kabel telepon, Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ekspresi tersangka Abdul Muis (29) & Tomi (33). Mereka dua orang tersangka bandit maling motor yang viral gegara disergap warga lalu diikat di tiang kabel telepon, Jalan Karang Empat Besar, Ploso, Tambaksari, Surabaya, Minggu (30/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Luhur Pambudi

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap pengakuan dua orang tersangka maling motor yang viral gegara disergap warga lalu diikat di tiang kabel telepon, Jalan Karang Empat Besar, Ploso, Tambaksari, Surabaya, Minggu (30/7/2023) kemarin. 

Berdasarkan catatan penyidikan Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya. Tersangka merupakan warga Semampir  Surabaya, bernama Abdul Muis (29) dan Tomi (33). 

Ternyata, komplotan bandit tersebut sudah pernah beraksi di 11 lokasi yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Jambangan dan Tambaksari, Surabaya

Tersangka Abdul Muis dengan ekspresi semringah nan lugu menjawab satu per satu pertanyaan yang disampaikan oleh Iptu Hari Pramono, Kanit Reskrim Polsek Jambangan. 

Bahkan bujang berkepala nyari plontos itu, sesekali tersenyum 'cengengesan' saat menjawab beberapa pertanyaan acak yang dicecarkan kepadanya di depan sorot kamera awak media. 

Bahwa, tersangka Abdul Muis mengaku, sebelum beraksi mencuri motor bersama anggota komplotannya, sengaja mengisap sabu-sabu dan berpesta miras

Saat dibentak, untuk apa dirinya melakukan perbuatan tersebut. Seraya terkekeh-kekeh, tersangka Abdul Muis mengaku, sengaja mengonsumsi miras dan sabu sebelum beraksi mencuri motor, agar nyalinya makin berani.

Baca juga: Niat Hati Ingin Jalan Bareng Cewek yang Dikenal di FB, Remaja Jakarta Babak Belur, Motor Amblas

"Iya nyabu dulu (beli di Kunti), beli Rp130 ribu. 2 kali sedotan. Ya biar berani dan semangat nyolong," ujar tersangka Abdul Muis, seraya menebar senyum tatkla menjawab pertanyaan tersebut, di halaman Mapolsek Jambangan, Senin (7/8/2023). 

Benar, Abdul Muis hanya menganggukkan kepala tatkala ditanyain mengenai kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu, sejak tahun 2017.

Bahkan, akibat kebiasaannya itu. Pada tahun 2018, ia akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. 

Tersangka Abdul Muis, genap sebagai residivis, dan atas aksi pencurian motor kali ini, merupakan kasus kedua yang menjadikannya kembali mendekam di balik jeruji tahanan. 

"Saya buat minum miras. Saya dulu ditangkap kasus sabu sabu di Sidoarjo. Tahun 2018," pungkasnya. 

Lain hal dengan teman sesama komplotannya, Tomi. Pemuda pengangguran itu, mengaku bertindak sebagai pihak yang menjualkan motor hasil curian setelah beraksi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved