Berita Viral
Istri Hamil Berzina sampai Ketuban Pecah, Suaminya Hancur Ditelepon RS, Pilu Bayi Meninggal Dunia
Seorang istri hamil nekat berzina sampai ketuban pecah. Sang suami kaget saat ditelepon pihak rumah sakit.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Hasanah mengungkapkan sang istri dan suami keempat baru saja mendirikan rumah tangga.
Baca juga: Penyesalan Suami Kini Istrinya Jadi TKI di Taiwan Malah Selingkuh, Akui Suka Judi Slot: Hormati Saya
Baru seminggu menikah, sang suami kaget mengetahui dirinya dipoliandri oleh istrinya.
Ternyata sang istri memiliki 4 suami.
"Hakim tanya macam dia tahu, dia jawab ia bermula setelah didatangi seorang lelaki yang memberitahu bahwa istrinya merupakan istri orang lain.
Terkejut dengan perkara itu, suami keempat membuat semakan di pejabat agama dan mendapati istrinya adalah istri lelaki yang datang berjumpa denganya itu," katanya ketika dihubungi mStar.
Hasanah berkata, wanita itu menikah dengan suami pertama pada tahun 2008 lalu.
Baca juga: Suami Curiga Istri Sering Reuni SD, Rupanya Selingkuh dengan Pria Lain, Syok saat Temukan Bukti Chat
Dia kemudian membatalkan fasakh tapi kasus dibuang karena tidak hadir maka tiada perintah fasakh.
Menurut Hasanah lagi, wanita tersebut dinikahi suami kedua di negara tetangga pada tahun 2013.
"Wanita itu menikah di luar negeri dan tak ada rekod.
Dia balik ke Malaysia setelah berpisah dengan suami dan dia menganggap pernikahan itu bubar dengan sendirinya.
Suami ketiga pula dinikahi pada 2017 dan tidak dinyatakan sebab mereka tidak lagi bersama.
Keseluruhannya wanita itu menjadi istri setelah menggelar tiga pernikahan di Malaysia dan satu di negara tetangga.
Kemungkinan wanita itu menyalahgunakan borang pengesahan status lajang yang membolehkan dia terlepas untuk menikah lagi,” ujarnya, melansir dari TribunStyle ( grup TribunJatim.com ).
Hasanah berkata saat ini si istri hanya tinggal dengan suami keempat, dan tidak lagi bersama suami-suami lain.
Saat berada di pengadilan, suami keempat tak menunjukkan emosinya.
Mungkin karena dia sudah tahu lebih dulu soal kelakuan istrinya.
Dia tetap tenang saat berbicara dengan hakim.
"Dia cuma mau kepastian dari mahkamah mengenai status pernikahan dan mau membatalkan faraq nikah.
Suami dan istri itu tidak menyatakan perasaan mereka antara satu sama lain.
Istri hanya berpeluk tubuh dan mengaku di hadapan hakim yang dia ada suami lain dan anggap pernikahan sebelum ini dibubarkan," tuturnya.
Baca juga: Drama Pria Bunuh Istri Selingkuh Skenario Jatuh dari Motor, Kepancing Selingkuh, Simak Kronologi
Hakim kemudian memutuskan pernikahan pasangan itu fasid (tidak sah) dan difaraqkan.
Hasanah menjelaskan bahwa poliandri, bersuami lebih dari satu orang pada satu masa hukumnya adalah haram di sisi Islam.
Jelasnya, kesan buruk dapat dilihat dari nasab yaitu pertalian keluarga si anak itu dengan sang ayah.
"Kalau mengandung, tak tahu ayah dari suami mana. Kedua, mengenai status nasab anak.
Ketiga, nafkah anak terganggu sebab ayah mana wajib bayar nafkah untuk anak, keempat jika melibatkan anak perempuan untuk menikah kelak.
Dan kelima mengenai warisan sekiranya salah seorang suami meninggal dunia, dengan siapa untuk mewarisinya dan faraid.
Sebab itu perkara ini diharamkan karena ia akan mengacau bilau keturunan," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
istri hamil nekat berzina sampai ketuban pecah
selingkuh
hamil
China
Malaysia
poliandri
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tumpal Syok Rumahnya Diprotoli Penyewa Kontrakan hingga Tinggal Batu Bata, Warga Tak Mau Beri CCTV |
![]() |
---|
Tanggapi Perang Kamboja dan Thailand, Luhut Binsar: Kita Asyik Masih Berbicara soal Ijazah |
![]() |
---|
Hafid Dokter Lulusan Italia Kini Hidup di Kolong Jembatan Hancur Ditinggal Anak Istri, Ingin Sendiri |
![]() |
---|
Alasan Musrika Ngotot Biarkan Ibunya Dibawa ke Panti Jompo, Bersedia Tak Dikabari Meski Meninggal |
![]() |
---|
Sosok Pembeli Lakban Kuning yang Melilit Wajah Arya Daru, Istri Sang Diplomat Muda Tahu Lokasi Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.