Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu 2024 Agar Dilindungi JKK dan JKM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah wajib mengikutsertakan para petugas penyelenggara Pemilu, Pilkada 2024 kedalam kepesertaan JKK

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
DJSN Imbau seluruh penyelenggara Pemilu 2024 agar dilindungi JKK dan JKM 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melalui Komisionernya mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah wajib mengikutsertakan para petugas penyelenggara Pemilu, dan Pilkada 2024 ke dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy dalam Rakor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024 Gelombang 2, Rabu (9/8/2023 ) di Kota Batu, Jawa Timur.

"Rakor KPU yg dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari seluruh Indonesia itu juga mengeluhkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan Petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Andy mengungkapkan, para petugas penyelenggara pemilu rentan Fatigue Kill, atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM.

Andy menambahkan, Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas Adhok penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM. Instruksi ini ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan , DJSN dan Para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut.

Baca juga: Muncul Isu Sandiaga Tak Dipilih, PPP Hormati Penentuan Cawapres di Tangan Mega: Ya Diajak Bicaralah

"Menteri Keuangan melalui Surat Edaran (SE) Nomer S - 647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu Dan Tahapan Pemilihan,yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian petugas penyelenggara pemilu," terang Andy.

Pendanaan didaerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut.

Andy juga mengimbau partai politik (Parpol) peserta pemilu juga mengikuti sertakan para saksi -saksi yang akan mengawal suara para calon legislatif disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved