Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Politisi Partai Golkar Fasilitasi Guru Swasta di Pasuruan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Politisi Partai Golkar Sugiarto memfasilitasi guru-guru swasta di Kabupaten Pasuruan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Penyerahan secara simbolis pendaftaran jaminan kesejahteraan BPJS Ketenagakerjaan kepada guru swasta di Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Tidak semua guru swasta di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapatkan jaminan kesejahteraan. Ada sebagian yang belum mendapatkannya.

Untuk itu, polisiti Partai Golkar, Sugiarto tergerak membantu memfasilitasi guru-guru swasta di Pasuruan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena guru swasta belum ada kesejahteraan, maka kita fasilitasi dengan mendatangkan sekaligus mendaftarkan menjadi perserta,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Dia mengatakan, para guru swasta diharapkan membayarkan iuran untuk bulan-bulan berikutnya sebagai bentuk jaminan untuk kesejahteraan.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan satu bulan pertama secara gratis. Kami fasilitasi untuk 80 guru swasta, terutama wilayah Tutur dan Tosari,” ungkap Sugiarto.

Sugiarto mengaku merasa prihatin dengan minimnya perhatian jaminan kesejahteraan para guru-guru swasta ini. Padahal, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

“Mereka ini memiliki jasa yang besar dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Saya berharap, semakin banyak yang ikut peduli terhadap guru-guru ini,” urainya.

Terpisah, Mila, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada dua program yang akan didapatkan para guru swasta setelah mendaftar.

Baca juga: Jenguk Nelayan Prigi yang Selamat Usai Perahu Terbalik, Bupati Mas Ipin Tekankan Kepemilikan BPJS

Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan).

Untuk kematian, diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan biaya pendidikan anak.

Baca juga: Diguncang Isu Munaslub, DPD Partai Golkar Trenggalek Pegang Hasil Munas Tahun 2019

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved