Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menanggapi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo

Hukuman Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Tuban, Kamis (10/8/2023). 

Orang nomor dua di RI itu menjelaskan,  pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan mahkamah agung.

Jika ada yang tidak puas, ia menyarankan agar pihak tersebut bisa menempuh upaya hukum yang ada. 

"Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," pungkasnya. 

Baca juga: Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit?

Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Diskon 10 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca juga: Nasib Susi ART Putri Candrawathi, Ingin ke Satu Tempat seusai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Baca juga: Vera Pacar Brigadir J Diteror usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Beri Pesan Menohok: Terniat

Baca juga: Beda dari Sambo dkk yang Hukuman Didiskon, Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus, Status Berubah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved