Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dulu Aniaya Penjual Nanas di Driyorejo hingga Tewas, 4 Pesilat di Gresik Kini Kena Nasib Buruk

Masih ingat kasus penganiayaan pedagang nanas di Driyorejo, Gresik hingga tewas oleh para pesilat?

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
TERSANGKA – Para tersangka yang terlibat kasus penganiayaan pedagang nanas di Pasar Gabung Kecamatan Driyorejo – Gresik sampai tewas, Kamis (1/12/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Masih ingat kasus penganiayaan pedagang nanas di Driyorejo, Gresik hingga tewas oleh para pesilat?

Kini para pelaku kena balasan alias karna akibat perbuatannya  . 

Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap pedagang buah nanas yaitu almarhum Eko Bayu Asmoro (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro di Pasar Gabung Kecamatan DriyorejoGresik dihukum berat, mereka harus mendekam di penjara paling lama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi (18), warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo-Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa lain yaitu Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman (19), warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan DriyorejoGresik dituntut hukuman 8 Tahun divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra (28), warga Desa Gadung Kecamatan DriyorejoGresik dituntut hukuman 13 Tahun penjara divoniss 7 tahun serta terdakwa Totok Sugiarto dituntut 12 penjara divinis 7 tahun.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” kata Bagus Trenggono, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Anggota Polisi Tertabrak Motor Massa Silat yang Nekat Berkonvoi Saat Malam Pengesahan

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai dengan tuntutannya. “Jaksa mengatakan piker-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Dan para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” katanya.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro penjual buah nanas di Pasar Desa Gadung Kecamatan Driyorejo dikeroyok para terdakwa yang tergabung dalam perguruan pencak silat, Senin (14/11/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemicu penganiayaan tersebut yaitu korban memakai kaos seragam pencak silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang pemuda di Gresik bernasib tragis karena ulah gerombolan pesilat.

Pria itu menjadi korban pengeroyokan oknum pesilat di komplek Gading Mutiara Permai, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Satpam Komplek Gading Mutiara Permai, Erfan mengatakan, kejadian pada Kamis (10/8/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib. Pengeroyokan dilakukan di depan area ruko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved