Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Jenis KTP yang Bisa Dipakai untuk Cairkan BLT PKH Tahap 3, Nilainya sampai Rp 600 Ribu

Inilah jenis KTP yang bisa dipakai untuk mencairkan BLT PKH Tahap 3. Nilainya sampai Rp 600 ribu.

Editor: Januar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
ILUSTRASI Uang BLT PKH 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) atau KTP non-elektronik yang masih berlaku

- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Memiliki rekening bank atau layanan keuangan digital yang terdaftar di DTKS

- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT PKH atau tidak, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK Anda.

Anda juga bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau mengunduh aplikasi Kemensos RI di Google Play Store atau App Store.

KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Ada dua jenis KTP yang beredar di Indonesia, yaitu KTP elektronik (KTP-el) dan KTP non-elektronik

KTP-el adalah KTP yang dilengkapi dengan mikrochip yang berisi data kependudukan secara elektronik.


KTP-el memiliki keunggulan seperti:

- Lebih aman dan sulit dipalsukan

- Lebih tahan lama dan awet

- Lebih praktis dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved