Berita Jatim
Respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal Putusan MA yang Tolak Pengajuan PK Moeldoko
Inilah respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal putusan MA yang tolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Moeldoko.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATM.COM, SURABAYA-Inilah respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal putusan MA yang tolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Moeldoko.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur menyambut gembira hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dengan bulat menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Ditegaskan Emil Dardak yang kini juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur itu, bahwa putusan MA tersebut semakin menguatkan status kepengurusan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Emil mengaku bersyukur dan semakin meneguhkan kekokohan semangat seluruh kader Demokrat untuk membangun partai di bawah kepemimpinan AHY
“Tentu kami mensyukuri putusan ini. Dan hal ini membuat kami terus meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ketum AHY, kita senantiasa berjalan di koridor yang amanah dan absah,” kata Emil, Jumat (11/7/2023).
Sebagaimana ramai diberitakan bahwa jajaran pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY selaku Ketua Umum pun menyambut gembira putusan MA ini. Bahkan putusan MA itu diklaim sebagai kemenangan demokrasi
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
AHY juga menyambut putusan itu dengan penuh suka cita. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik yang dibagikan Herzaky.
Baca juga: Melalui Proses Panjang, DPRD Nganjuk Akhirnya Lantik PAW Anggota Dewan dari Partai Demokrat
Dalam video tersebut tampak sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Herman Khaeron.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Gugatan Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.