Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal Putusan MA yang Tolak Pengajuan PK Moeldoko

Inilah respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal putusan MA yang tolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Moeldoko.

Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh


TRIBUNJATM.COM, SURABAYA-Inilah respon Ketua Partai Demokrat Jatim Emil Dardak soal putusan MA yang tolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Moeldoko.

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur menyambut gembira hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dengan bulat menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Ditegaskan Emil Dardak yang kini juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur itu, bahwa putusan MA tersebut semakin menguatkan status kepengurusan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Emil mengaku bersyukur dan semakin meneguhkan kekokohan semangat seluruh kader Demokrat untuk membangun partai di bawah kepemimpinan AHY

“Tentu kami mensyukuri putusan ini. Dan hal ini membuat kami terus meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ketum AHY, kita senantiasa berjalan di koridor yang amanah dan absah,” kata Emil, Jumat (11/7/2023).

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa jajaran pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY selaku Ketua Umum pun menyambut gembira putusan MA ini. Bahkan putusan MA itu diklaim sebagai kemenangan demokrasi

“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

AHY juga menyambut putusan itu dengan penuh suka cita. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik yang dibagikan Herzaky.

Baca juga: Melalui Proses Panjang, DPRD Nganjuk Akhirnya Lantik PAW Anggota Dewan dari Partai Demokrat

Dalam video tersebut tampak sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Herman Khaeron.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Gugatan Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved