Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tugu Perguruan Silat di Lahan Pemerintah Bisa Langsung Dibongkar, Bagaimana jika di Lahan Pribadi?

Tugu perguruan pencak silat di lahan pemerintah disebut ilegal bisa langsung dibongkar, bagaimana jika di lahan pribadi?

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis saat ditemui setelah Rakor Pembongkaran Tugu Pencak Silat bersama Forkopimda, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pembongkaran tugu perguruan silat belum dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Hanya Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang mulai membongkar tugu pencak silat miliknya di Kecamatan Rejotangan secara sukarela.

Pendataan sementara, ada 112 tugu perguruan silat di Tulungagung, 106 di antara ada di lahan milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan, dari tinjauan hukum, tugu pencak silat di lahan pemerintah adalah ilegal, karena dibangun tanpa izin.

“Kalau merusak barang orang kan ada pasal 406 (KUHPidana) tentang perusakan. Tapi tugu itu kan didirikan di lahan negara dan tidak ada izinnya,” ujar Ahmad Muchlis, saat ditemui setelah Rakor Pembongkaran Tugu Pencak Silat bersama Forkopimda, Jumat (11/8/2023).

Karena itu, Muchlis menegaskan, tugu-tugu dengan status ilegal itu bisa langsung dieksekusi.

Namun dia mengakui ada proses tawar menawar, seperti pemberian ganti rugi dan sebagainya.

Sedangkan untuk tugu pencak silat yang ada di lahan pribadi, bukan berarti aman dari rencana pembongkaran.

“Kalau dibangun tanpa izin, kita bisa tinjau dari Undang-undang Tata Ruang dan sebagainya. Ditinjau dari manfaatnya, tetap bisa ditertibkan,” tegas Muchlis.

Baca juga: Suasana Mencekam Hari Kedua Pengesahan Perguruan Silat di Lamongan, 2 Polisi Terluka Kena Hujan Batu

Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, memang diperlukan perlakuan khusus.

Pemerintah perlu melayangkan surat peringatan pertama sampai tiga sebelum pembongkaran.

Dari sisi perdata menggugat pembongkaran setelah ada peringanan satu, dua, tiga tetap tidak bisa dilakukan.

“Ini momennya pas. Pertanyaannya cinta NKRI apa nggak?” tandas Muchlis.

Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan pencak silat.

Baca juga: Jadi Pemicu Keonaran, Tugu Silat di Jatim Dirobohkan, Kapolda: Simbol-simbol Ini yang Buat Persoalan

Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu, disusul IKSPI Kera Sakti 9 tugu, serta Porsigal dan Cempaka Putih masing-masing 2 tugu.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023) lalu.

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Baca juga: Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti yang Sukarela Bongkar Tugu Perguruannya

Selain itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Baca juga: PSHT Trenggalek Setuju Penertiban Tugu yang Berdiri di Tanah Fasum

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk mengimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved