Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pelaku UMKM di Kampung Lontong Surabaya Tunggak Tagihan Gas PGN, Walikota Eri Carikan Solusi

Para pengerajin lontong di Kampung Lontong Surabaya menunggak tagihan gas. Akibatnya, proses produksi pun terhambat dan keuntungan pengerajin kian men

Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) RI) Tutuka Ariadji berkunjung ke Kampung Lontong, Jalan Petemon Barat No.27 C, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para pengerajin lontong di Kampung Lontong Surabaya menunggak tagihan gas. Akibatnya, proses produksi pun terhambat dan keuntungan pengerajin kian menurun.

Lurah Kupang Krajan Herman Felani menjelaskan kronologi masalah tersebut. Awalnya, di kawasan Jalan Petemon Barat, Kecamatan Sawahan tersebut terdapat 59 KK yang menggeluti usaha UMKM Lotong.

Pada 2021 lalu, masalah yang dihadapi pengrajin diawali dengan naiknya harga gas PGN. Karena dinilai terlampau tinggi, pengerajin kesulitan membayar.

Akibat tak bisa membayar, pengrajin dihadapkan dengan beban biaya tambahan: jaminan pembayaran dan denda. Pengerajin pun semakin sulit membayar karena tagihannya melambung mencapai Rp15-20 juta.

Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai penyedia jaringan gas ke produsen pun memutuskan saluran.

"Ada masalah tunggakan, terus jaminan pembayaran, akhirnya kan nggak mampu bayar. Itu akhirnya diputus oleh PGN," kata Lurah Herman.

Hingga Agustus 2023, hanya tersisa sekitar 11 KK pelaku UMKM lontong yang bertahan menggunakan jaringan gas PGN. Sedangkan 48 pelaku UMKM lontong di kawasan tersebut beralih menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.

"Meterannya diambil, tidak ada jaringan gas lagi, dan beralih menggunakan gas LPG 3 kilo itu,” kata Herman.

Herman pun telah mencari solusi terkait hal tersebut. Di antaranya, dengan bertemu DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, termasuk PGN.

Namun hal tersebut tak lantas segera menemui titik temu. "PGN Kota Surabaya belum bisa menjawab pasti karena jaminan pembayaran itu kan kebijakannya dari pusat,” tandasnya.

Menjawab masalah ini, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemkot bersama Kementerian akan mendorong PGN memberikan keberpihakan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur Jenderal (Dirjen)  RI) Tutuka Ariadji pun telah berkunjung ke Kampung Lontong, Jalan Petemon Barat No.27 C, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Jumat (11/8/2023).

Mereka juga sempat berdialog dengan para pengerajin. Wali Kota Eri pun sepakat dengan pengerajin bahwa nilai jaminan pembayaran di luar tunggakan cukup memberatkan pengrajin.

Apalagi, oleh PGN mereka juga dimasukkan dalam kategori Pelanggan Kecil-2 (PK-2) atau harus membayar Rp6.000 per meter kubik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved