Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Hindari Pemeriksaan, Pria asal Jombang Ternyata Bawa Sabu, Hendak Transaksi di Mojokerto

Polisi mengamankan seorang pria pengemudi motor asal Jombang yang kepergok hendak transaksi narkoba di wilayah Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan dari pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi mengamankan seorang pria pengemudi motor asal Jombang yang kepergok hendak transaksi narkoba di wilayah Kota Mojokerto.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial TP (38) asal Mojoagung, Kabupaten Jombang itu diamankan beserta barang bukti sejumlah poket sabu-sabu siap edar.

Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Yamaha Jupiter melintas di Simpang Empat PMI Jalan Raya Hayam Wuruk, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pengendara motor yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Serang Polisi, Pelaku Begal di Surabaya Hisap Sabu Sebelum Beraksi, Ngaku Efeknya Jadi Lebih Berani

Edi mengungkapkan penangkapan itu bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota, melakukan giat Harkamtibmas gabungan di simpang empat PMI Jl. Hayam Wuruk, Magersari, pada Sabtu malam kemarin.

"Pelaku menghindar saat dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan upaya penangkapan pria berinisial TP (38) asal Mojoagung Jombang," jelasnya, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan sepeda motor yang dikendari pelaku.

Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus

"Dari penggeledahan di dalam tas dan sepeda motor pelaku ditemukan barang bukti berupa, dua plastik klip berisi sabu-sabu yang masing-masing berat kotor 0,48 gram, klip plasik dua dengan berat kotor 0,50 gram," bebernya.

Menurut Edi, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa satu pack klip sebanyak 98 klip dalam kondisi kosong, uang tunai Rp.300 ribu, satu tas, Handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kita masih kembangkan terkait kasus ini yang diduga melibatkan pengedar narkoba lintas wilayah, terutama di Kota Mojokerto," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved