Berita Mojokerto
Hindari Pemeriksaan, Pria asal Jombang Ternyata Bawa Sabu, Hendak Transaksi di Mojokerto
Polisi mengamankan seorang pria pengemudi motor asal Jombang yang kepergok hendak transaksi narkoba di wilayah Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi mengamankan seorang pria pengemudi motor asal Jombang yang kepergok hendak transaksi narkoba di wilayah Kota Mojokerto.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku berinisial TP (38) asal Mojoagung, Kabupaten Jombang itu diamankan beserta barang bukti sejumlah poket sabu-sabu siap edar.
Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Yamaha Jupiter melintas di Simpang Empat PMI Jalan Raya Hayam Wuruk, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pengendara motor yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Serang Polisi, Pelaku Begal di Surabaya Hisap Sabu Sebelum Beraksi, Ngaku Efeknya Jadi Lebih Berani
Edi mengungkapkan penangkapan itu bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota, melakukan giat Harkamtibmas gabungan di simpang empat PMI Jl. Hayam Wuruk, Magersari, pada Sabtu malam kemarin.
"Pelaku menghindar saat dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan upaya penangkapan pria berinisial TP (38) asal Mojoagung Jombang," jelasnya, Minggu (13/8/2023).
Ia mengatakan hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan sepeda motor yang dikendari pelaku.
Baca juga: Penjaga Rel Tak Berpalang di Krian Sidoarjo Ngaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang dan Lebih Fokus
"Dari penggeledahan di dalam tas dan sepeda motor pelaku ditemukan barang bukti berupa, dua plastik klip berisi sabu-sabu yang masing-masing berat kotor 0,48 gram, klip plasik dua dengan berat kotor 0,50 gram," bebernya.
Menurut Edi, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa satu pack klip sebanyak 98 klip dalam kondisi kosong, uang tunai Rp.300 ribu, satu tas, Handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kita masih kembangkan terkait kasus ini yang diduga melibatkan pengedar narkoba lintas wilayah, terutama di Kota Mojokerto," pungkasnya
berita Mojokerto
TribunJatim.com
transaksi narkoba
pria asal Jombang bawa sabu ke Mojokerto
Mojokerto
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.