Akhirnya Gaji PNS, TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024, Cek Gaji Berlaku Saat ini
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan kenaikan gajinya 12 persen.
Penyesuaian tersebut berlaku untuk semua elemen TNI, mulai dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Dari ketiga matra, TNI AD adalah matra TNI yang memiliki jumlah personel paling besar dibandingkan matra lainnya.
Gaji TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
kenaikan gaji PNS
Joko Widodo
gaji PNS
TNI
Polri
pensiunan
Jokowi
gaji TNI
gaji polisi
gaji pensiunan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Pendidikan Berbasis Teknologi, Siswa Sekolah Rakyat Jombang Bakal Difasilitasi Laptop dan Smartphone |
![]() |
---|
Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar |
![]() |
---|
Kecaman Keras PMII Jombang pada Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, Tuntut Keadilan untuk Korban |
![]() |
---|
Wajah 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan, Tertunduk Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Satu Balita Sampang Yang Meninggal Dunia Akibat Campak Juga Alami Gizi Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.