Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhirnya Gaji PNS, TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024, Cek Gaji Berlaku Saat ini

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan kenaikan gajinya 12 persen.

Tangkap Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya informasi kenaikan gaji PNS diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan kenaikan gajinya 12 persen.

Hal itu diungkap Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi menjelaskan, kenaikan gaji tersebut dilakukan karena ingin memastikan transformasi berjalan efektif.

Perihal berlakunya gaji PNS, gaji TNI dan Polri hingga pensiunan akan ditetapkan mulai 2024 mendatang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (16/8/2023), via Sripoku.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Sekarang Sebelum Diumumkan Adanya Kenaikan 16 Agustus 2023, Lengkap Golongan I-IV

Kenaikan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan kinerja dan transformasi ekonomi.

"(Kenaikan) yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi menekankan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan bisa mewujudkan tiga poin penting untuk birokrasi.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif," katanya.

"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," tambahnya.

Terkait gaji PNS terbagi menjadi beberapa bagian seperti gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Baca juga: KISARAN Gaji PNS Jika Sistem Single Salary, Pangkat Bakal Ikut Dirombak, Berlaku Juga ASN Guru?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. (Tangkap Layar Kompas TV)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977,

Perlu diketahui bahwa gaji PNS kerap mengalami kenaikan.

Tercatat sudah 19 kali sejak 1997.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved