Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhirnya Gaji PNS, TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024, Cek Gaji Berlaku Saat ini

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan kenaikan gajinya 12 persen.

Tangkap Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. 

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sementara untuk gaji Polisi sebagai berikut:

Gaji Polisi

Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri

Golongan IV

Perwira Menengah:

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Untuk pensiunan sebagai berikut:

Pensiunan

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved