Berita Jatim
Soal Kasus Dana Hibah, Anak Sabron Djamil Pasaribu: Saya Telah Koordinasi dengan KPK
Anak Sabron Djamil Pasaribu, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Novanda T, SH., mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPK
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Anak Sabron Djamil Pasaribu, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Novanda T, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan raibnya dana hibah Pokmas untuk anggota dewan yang meninggal dunia.
"Saya telah koordinasi dengan KPK. Saya jelaskan semuanya soal dana hibah Pokmas yang seharusnya diterima almarhum Pak Sabron," terang Novan pada redaksi, Jumat (18/8/2023).
Kepada KPK, Novan menjelaskan hak dana hibah Pokmas yang seharusnya diterima anggota dewan yang sudah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan kesaksian Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi saat menjadi saksi di persidangan suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, beberapa waktu lalu.
"Saya jelaskan ke KPK bahwa saya jauh hari sudah mempertanyakan hal ini kepada Sekretaris DPD Partai (Sahat) dan ketua fraksi. Tepatnya beberapa hari setelah Pak Sabron wafat. Saya dengar bahwa anggota dewan yang meninggal dunia masih mendapat haknya jatah dana hibah. Itu sebelum Sahat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK," jelas Novan.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Gelontorkan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada 2024 Sebesar Rp 60 Miliar
Namun demikian, penelusuran Novan soal dana hibah untuk anggota dewan yang meninggal dunia, menemui jalan buntu.
"Ya jawabannya selalu diombang-ambingkan. Saya tanya ke Sahat, dia bilang tidak tahu dan disuruh tanya ke ketua fraksi dan sebaliknya. Akhirnya semua terbuka sendiri, ditambah dengan kesaksian Sahat di persidangan. Sehingga menguatkan dugaan saya bahwa dana itu turun namun entah kemana? Sementara Pokmas almarhum tidak tahu menahu," tegas Novan.
Novan menerangkan, dirinya tidak memiliki motivasi menguasai dana hibah Pokmas almarhum ayahnya. Dia ingin memastikan bahwa dana hibah tersebut dikelola sebagaimana mestinya dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini kan tidak jelas. Apakah dana tersebut dimakan sendiri, dibagi-bagi atau dimakan setan. Jika memang dana tersebut turun, harusnya dikelola dengan baik. Karena di situ ada hak Pak Sabron selaku anggota dewan dan kewajiban beliau mendistribusikannya ke para konstituen," jelas Novan.
Novan sendiri sudah turun ke lapangan dan menemui konstituen Sabron di Dapil 8 (Kota/Kabupaten Kediri).
Mereka menjawab tidak ada dana hibah yang turun pada tahun 2021 sejak sang ayah meninggal dunia.
"Bahkan mereka sempat bertanya balik dan merasa heran, apakah orang meninggal bisa mendistribusikan dana hibah," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara di Vertex Associates Law Asia ini.
Novan menambahkan, hingga kini dirinya akan terus memperjuangkan kejelasan dana hibah Pokmas yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.
"Itu amanah dari ayah. Dana itu untuk kepentingan orang banyak, bukan dinikmati segelintir orang.
Mungkin ini waktunya saya dan Pokmas-pokmas mendapat kejelasan," tturnya.
Almarhum Sabron Djamil Pasaribu
merupakan politisi senior Golkar yang terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim periode 1999-2004, 2004-2009, hingga 2009-2014.
Setelah sempat absen di periode 2014-2019, dia kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim di periode 2019-2024 dari dapil Jatim 8 (Kota/Kabupaten Kediri). Dia juga menduduki Komisi D yang menangani pembangunan.
Sabron Djamil Pasaribu
DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus dana hibah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.