Berita Kota Malang
Dishub Malang Tindak Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Sultan Agung, Mayoritas Transportasi Online
Dishub Kota Malang menindak kendaraan yang parkir liar di Jalan Sultan Agung, mayoritas yang ditindak adalah kendaraan transportasi online.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.
Rancangan tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Ranperda segera dikirim ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.
"Ranperda tersebut bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang," ujar Widjaja Saleh Putra.
Sekilas dijelaskan Widjaja, isinya mengatur tempat parkir dan denda bari pelaku parkir liar.
Ranperda itu juga mengatur tarif parkir.
Baca juga: Dalami Kasus Pengeroyokan Akibat Rebutan Lahan Parkir di Malang, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
Widjaja menyatakan, banyak keluhan masuk dari masyarakat tentang tarif parkir.
Banyak juru parkir yang menarik tarif di luar tarif ketentuan, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
"Jika Ranperda itu disahkan, maka kami bisa lakukan penertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pengendara yang parkir sembarang, juga akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Selama ini, Dishub Kota Malang kerap menggembok mobil, dan mengangkut sepeda motor yang parkir liar atau sembarangan.
Dalam Ranperda tersebut tertuang jika Dishub menemukan kendaraan parkir sembarangan, bisa langsung digembok dan diderek ke Kantor Dishub Kota Malang.
Baca juga: Dulu Adiknya Artis Dikira Tukang Parkir, Pernah Jualan Ayam Goreng, Kini Sukses Buka Usaha Laundry
"Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," tegasnya.
Wacana lain dari Ranperda itu mengatur tentang jukir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas.
Dinas Perhubungan Kota Malang
parkir sembarangan
Jalan Sultan Agung
Malang
Widjaja Saleh Putra
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.