Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibanding PNS TNI dan Polri, Lihat Nominal Gaji Sekarang
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengapa pensiunan mendapatkan persentase kenaikan gaji lebih banyak dibanding PNS, TNI dan Polri.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan naik pada 2024 mendatang.
Untuk besarannya, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yakni 8 persen.
Sementara pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com (16/8/2023).
Lantas, mengapa persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dibandingkan dengan PNS aktif?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menjelaskan mengapa pensiunan mendapatkan persentase kenaikan gaji lebih banyak dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja.
Baca juga: Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen di 2024 untuk Golongan I hingga IV, Cek Perbedaan
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan persentasenya lebih tinggi karena pensiunan tak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS aktif.
"ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dari KompasTV.
Ia menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.
"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.
Pihak Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp 7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sosok Mantan ASN Kemenkeu Viral Jualan Ayam Geprek, Hempas Pekerjaan Gaji Rp 15 Juta: Jenuh

Gaji PNS
Gaji PNS yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS
TNI
Polri
pensiunan
gaji
Sri Mulyani
kenaikan gaji pensiunan
gaji pensiunan PNS saat ini
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Razia Dadakan di Rutan Sampang Jelang HUT RI, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Berbahaya |
![]() |
---|
Perang Beras Oplosan Bikin Harga Naik di Ponorogo, Disperdagkum Lakukan Beberapa Langkah |
![]() |
---|
2 Jenazah Terakhir Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Ada Warga Jember dan Satu Dimakamkan sebagai Mr X |
![]() |
---|
Semarak HUT RI, Pemkab Nganjuk Bakal Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Tagihan PBB Warga Melonjak 12 Kali Lipat hingga Curhat Pedagang Beras Omzet Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.