Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Pria Surabaya Paksa Nodai ABG 14 Tahun di Villa Batu Berujung Disidang, JPU Tuntut Bui 10 Tahun

Bayu Aditya Perdana (24 tahun) didakwa melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, di vila di Kawasan Songgoriti.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Terdakwa Bayu Aditya Perdana pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur saat sidang, Senin (21/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Bayu Aditya Perdana (24 tahun) didakwa melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, di vila kawasan Songgoriti Kota Batu.

Pria asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya itu tega memaksa anak Y atau ABG 14 tahun untuk bersetubuh.

Mirisnya perbuatan tersebut dilakukan di vila milik ayah korban Y, karena saat itu pelaku tengah menginap di Vila tersebut.

“Mulanya pada tanggal 26 Februari 2023 lalu terdakwa ini menginap di salah satu vila daerah Songgoriti, kebetulan Vila itu milik ayah korban Y. Saat itu terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp.

Baca juga: Pemkot Batu Bantah Intimidasi Aksi ASN Gowes Menolak Lupa Tragedi Kanjuruhan: Tanya Sudah Urus Cuti

Selanjutnya pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menginap di Vila itu lagi dan memesan kopi, kemudian diantarkan oleh ibu korban. Selanjutnya terdakwa memanggil korban melalui pesan WhatsApp untuk menemui terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut Januar menjelaskan, korban mengira pelaku memanggilnya lewat Whatsapp untuk memesan kopi lagi, akan tetapi setelah sampai depan kamar pelaku, korban ditarik ke dalam kamar dan pelaku langsung membanting korban di atas kasur.

“Korban kemudian teriak namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tidak berselang lama ayah korban mendengar teriakan korban dan mengetuk pintu kemudian terdakwa membuka pintu. Lalu ayah korban mencari korban dan akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Vila dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban,” jelasnya.

Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Mulai Diperbaiki, Dipasangi Bronjong Batu Karena Lebih Efisien Biaya

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menuntut agar pelaku mendapat hukuman pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan hukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dalam sidang yang digelar, Senin (21/8/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved