Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gadis 15 Tahun di Jember Dihamili Tetangganya, Polisi Sebut Korban Lapor saat Usia Kandungan 5 Bulan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs)

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) umur 15 tahun.

Lelaki umur 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua Hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)

Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban. Mengingat korban merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman. Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," urainya.

Dika mengungkapkan, korban memang melaporkan kasus itu ke polisi saat usia kandungannya sudah 5 bulan.

"Jadi sekitar Bulan Mei," kata Dika.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved