Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gadis 15 Tahun di Jember Dihamili Tetangganya, Polisi Sebut Korban Lapor saat Usia Kandungan 5 Bulan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs)

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Pelaku pencabulan siswi hingga hamil saat dibawa di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023) 

Di antaranya, baju jenis kaus bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah pakaian dalam biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

 


Informasi lengkap dann menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved