Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Pemkot Pertegas Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Ada 8 Poin yang Harus Diperhatikan

Pemkot pertegas pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu, ada 8 poin, pedoman itu untuk mempertegas surat edaran sebelumnya.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
Karnaval di Kota Batu untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah sempat mengeluarkan surat edaran tanggal 20 Juli 2023 lalu dengan nomor 301/2176/422.205/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Karnaval di Desa/Kelurahan di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kini kembali mengeluarkan surat edaran berisi Pedoman Pelaksanaan Karnaval.

Surat edaran sebelumnya berisi 3 poin, yakni perhatikan etika, budaya dan kesopanan, dengan menonjolkan kearifan lokal, poin kedua yakni tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan sarana prasaranan karnaval khususnya sound system dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, sehingga menjadi tontonan yang menghibur masyarakat.

Serta poin ketiga, soal penerapan batas waktu pelaksanaan sampai pukul 22.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Namun nyatanya, masyarakat banyak yang belum memahami pedoman yang ada dalam surat edaran tersebut, hingga akhirnya Aries Agung Paewai mengeluarkan surat edaran baru yang berisi 8 poin, untuk mempertegas surat edaran sebelumnya.

Delapan poin tersebut adalah:

1. Peserta karnaval harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.

2. Tidak berlebihan dalam menggunakan sound system, gunakan kendaraan pickup atau sejenisnya, bukan truk atau sejenisnya.

3. Dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba.

4. Membatasi jumlah peserta, maksimal selesai jam 21.00 WIB agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

5. Tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu, serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota, agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Air Tabrak Pengunjung Karnaval di Mojokerto, 2 Orang Tewas

6. Terhadap poin nomor 2-5 dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan, baik panitia dan peserta, kalau terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait (Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat, kepala desa/lurah).

7. Sebelum karnaval, panitia mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya.

8. Dengan berlakunya pedoman ini, maka Surat Edaran 301/2176/422.205/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal Imbauan Pelaksanaan Karnaval di Desa/Kelurahan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pemkab Malang Keluarkan SE Terkait Cek Sound, Ada 8 Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menambahkan, Surat Edaran Pedoman Karnaval yang baru berisi hampir sama dengan yang sebelumnya, namun kali ini lebih terperinci.

“Perubahan ini mempertegas penggunaan kendaraan yang diperbolehkan, batas jam maksimal karnaval dan seterusnya,” kata Onny Ardianto pada Tribun Jatim Network.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved