Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bapak Kos Heran Awal Mula Tetangga Tembok Rumahnya, Putusan Pengadilan Tak Digubris, Pak RW: Susah

Seorang bapak kos di Bandung heran awal mula tetangga tembok akses jalan masuk rumahnya, putusan pengadilan ternyata tetap tak digubris.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
Penangkapan rumah kos di Bandung yang temboknya menghalangi akses masuk, pemilik sampai tak pernah terima anak kosan. 

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini  jalan umum atau gang. 

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Baca juga: Wanita ini Tak Menyangka Dinikahi Juragan Kos, Dulu Nyaris Diusir karena Tak Bayar, Dia Bukan Duda

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun. 

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.

Baca juga: Pantas Juragan Kos Tertipu Beli Jenglot KW Rp 17 Juta? Penjual Imingi Uang Gaib: Siram Air Zam-zam

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Pemilik kos di Bandung heran tetangga tembok akses masuk rumahnya
Pemilik kos di Bandung heran tetangga tembok akses masuk rumahnya (Tribun Jabar)

Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.

"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.

Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.

"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved