Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bapak Kos Heran Awal Mula Tetangga Tembok Rumahnya, Putusan Pengadilan Tak Digubris, Pak RW: Susah

Seorang bapak kos di Bandung heran awal mula tetangga tembok akses jalan masuk rumahnya, putusan pengadilan ternyata tetap tak digubris.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
Penangkapan rumah kos di Bandung yang temboknya menghalangi akses masuk, pemilik sampai tak pernah terima anak kosan. 

Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi  jalannya sempit.

"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.

Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah. 

Baca juga: TERKUAK, Keluarga Kuli Panggul Sempat Diajak Berdamai Pihak Tersangka Namun Ditolak, Ini Alasannya

"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.

Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan  bisa berhubungan bertetangga dengan baik. 

"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.

Sementara itu, RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan. 

"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJabar.ID

Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan

Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan,  rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada. 

"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran. 

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved