Berita Viral
Bapak Kos Heran Awal Mula Tetangga Tembok Rumahnya, Putusan Pengadilan Tak Digubris, Pak RW: Susah
Seorang bapak kos di Bandung heran awal mula tetangga tembok akses jalan masuk rumahnya, putusan pengadilan ternyata tetap tak digubris.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi jalannya sempit.
"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.
Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah.
Baca juga: TERKUAK, Keluarga Kuli Panggul Sempat Diajak Berdamai Pihak Tersangka Namun Ditolak, Ini Alasannya
"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.
Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.
"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.
Sementara itu, RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses kosan tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, masalah itu sudah diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJabar.ID
Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan
Rahmat mengatakan, informasi dari tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.
"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.
"Cuma kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.
Rahmat mengatakan, kini kondisi jalan atau benteng itu masih belum ada pembongkaran.
"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.
Intinya kata Rahmat, dalam persidangan dimenangkan penggugat, dan tergugat harus membongkar benteng dan membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bapak kos heran awal mula tetangga tembok rumah
Bandung
Kampung Sukabirus
Desa Citeureup
Pemilik kos di Bandung
tak menghiraukan putusan pengadilan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Anggotanya Banting PKL saat Razia, Kepala Satpol PP Sebut sebagai Bentuk Pembelaan Diri: Diancam |
|
|---|
| Cerita 6 Siswa SD Temukan HP Jatuh Sepulang Sekolah Langsung Datangi Polsek, Kapolres Beri Pujian |
|
|---|
| Pengakuan Santri Bakar Pesantren karena Sering Diejek, Sengaja Ingin Hanguskan Barang Teman |
|
|---|
| Sosok Rizki Juniansyah, Lifter yang Bakal Dilantik Jadi Perwira TNI oleh Prabowo, Punya Banyak Rekor |
|
|---|
| Akhir Nasib 2 Polisi yang Ikut Menipu Korban Rp 2,65 Miliar, Satu Tersangka Modus Jadi Adik Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penangkapan-rumah-kos-di-Bandung-yang-temboknya-menghalangi-akses-masuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.