Berita Tulungagung
Aset Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Dapat Ganti Rugi, Pemkab Tulungagung Ajukan Keberatan
Terdapat aset yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung tidak mendapatkan ganti rugi, Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Jika disetujui, maka ganti rugi akan masuk ke kas daerah, karena itu aset milik Pemkab Tulungagung,” sambung Galih Nusantoro.
Ganti rugi akan digunakan untuk mengganti fungsi aset yang terpakai proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Misalnya Pustu yang terdampak proyek, pemkab akan membangunkan yang baru menggunakan uang ganti rugi.
Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan
Dengan demikian, fungsi pelayanan yang diemban Pustu selama ini tidak hilang.
“Ini masih dalam kajian, apakah Pustu termasuk utilitas yang bisa dimintakan ganti rugi,” pungkas Galih Nusantoro.
Tol Kediri-Tulungagung menggunakan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi, ada 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang terdampak
Kecamatan Karangrejo ada 8 desa yang terdampak, disusul Kauman 3 desa, Kecamatan Tulungagung ada 2 kelurahan dan Kecamatan Kedungwaru 1 desa.
Tol Kediri-Tulungagung
Pejabat Pembuat Komitmen
ganti rugi
Galih Nusantoro
Tulungagung
Kecamatan Karangrejo
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.