Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Aset Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Dapat Ganti Rugi, Pemkab Tulungagung Ajukan Keberatan

Terdapat aset yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung tidak mendapatkan ganti rugi, Pemkab Tulungagung mengajukan keberatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro jelaskan soal aset pemkab yang terdampak Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Senin (28/8/2023). 

“Jika disetujui, maka ganti rugi akan masuk ke kas daerah, karena itu aset milik Pemkab Tulungagung,” sambung Galih Nusantoro.

Ganti rugi akan digunakan untuk mengganti fungsi aset yang terpakai proyek Tol Kediri-Tulungagung.

Misalnya Pustu yang terdampak proyek, pemkab akan membangunkan yang baru menggunakan uang ganti rugi.

Baca juga: FAKTA Anak Sekolah Panjat Tembok Pembatas Tol, Ortu Diberi Peringatan, Polisi Pasang Spanduk Imbauan

Dengan demikian, fungsi pelayanan yang diemban Pustu selama ini tidak hilang.

“Ini masih dalam kajian, apakah Pustu termasuk utilitas yang bisa dimintakan ganti rugi,” pungkas Galih Nusantoro.

Tol Kediri-Tulungagung menggunakan lahan seluas 1.072.428,78 meter persegi, ada 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan yang terdampak

Kecamatan Karangrejo ada 8 desa yang terdampak, disusul Kauman 3 desa, Kecamatan Tulungagung ada 2 kelurahan dan Kecamatan Kedungwaru 1 desa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved