Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bukan Membunuh Warga, Ini Sebenarnya TUGAS Paspampres Menurut Perpu, Komandan Beri Pernyataan Tegas

Bukan malah membunuh warga, sebenarnya inilah tugas Paspampres menurut Perpu, awal muncul di tahun 1946.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
Tugas Paspampres menurut Perpu ternyata berbeda jauh dengan apa yang dilakukan Praka RM tersangka pembunuhan terhadap warga sipil di Aceh. 

Dicukil dari buku 70 Tahun Paspampres, selain Soekarno dan Hatta beserta keluarga, ada pula jajaran menteri, staf, dan keluarga mereka.

Perjalanan kereta ini ternyata di luar jadwal kereta yang ada. Perjalanannya dirahasiakan, pengamanan dilakukan ekstra ketat. Tak hanya di dalam kereta, pengamanan juga dilakukan di jalur jalan raya yang bersinggungan dengan jalur kereta.

Keberhasilan memindahkan para pemimpin republik dalam kondisi negara yang morat-marit itulah yang dijadikan hari jadi Paspampres.

Imam Masykur warga asal Aceh tewas diduga korban penganiayaan oknum Paspampres Praka RM (kiri). Aksi kejam yang dilakukan Praka Riswandi ini disorot oleh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono.
Imam Masykur warga asal Aceh tewas diduga korban penganiayaan oknum Paspampres Praka RM (kiri). Aksi kejam yang dilakukan Praka Riswandi ini disorot oleh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Tapi apa sebenarnya tugas Paspampres?

Dilansir laman Pejabat Pengelola dan Dokumentasi TNI, Paspampres memiliki tugas pokok yaitu "melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimana pun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, pada BAB II, Pasal 3, disebutkan bahwa:

1. Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.

2. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.

3. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
  2. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
  3. menantu Presiden atau Wakil Presiden.
  4. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:

a. Pengamanan pribadi;             
b. Pengamanan instalasi;              
c. Pengamanan kegiatan;               
d. Pengamanan penyelamatan;               
e. Pengamanan makanan;               
f. Pengamanan medis;               
g. Pengamanan berita; dan 

h. Pengawalan. 

5.Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a. Pengamanan pribadi;               
b. Pengamanan kegiatan; dan               
c. Pengawalan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved