Berita Viral
Jadi Kuasa Hukum Imam Masykur, Hotman Mau Pertemukan Panglima TNI dan Keluarga, Motif Pelaku Terkuak
Kini resmi jadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres, Hotman Paris mau pertemukan Panglima TNI dengan keluarga korban.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Resmi jadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres, pengacara Hotman Paris buka suara.
Hotman Paris langsung ingin mengatur pertemuan antara keluarga korban dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Pengacara kontroversi itu menyatakan permohonan di media sosial agar Panglima TNI berkenan untuk bertemu.
Insiden penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres kini memang tengah jadi sorotan.
Pasalnya, pria Aceh yang menjadi korban tersebut sampai meninggal dunia dan tidak diketahui penyebab sebenarnya apa.
Akhirnya, Pengacara Hotman Paris ikut turun tangan di kasus Imam Masykur, warga aceh yang tewas dianiaya oknum Paspampres, Praka Riswandi Malik.
Hotman Paris pun kini resmi menjadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur.
Dia memastikan bakal mengawal kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Imam Masykur ini hingga tuntas.
Hotman Paris dan Tim 911 bakal menemui Panglima TNI untuk menanyakan perkembangan dari kasus kematian Imam Masykur.
Imam Masykur tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres.
Baca juga: Pemuda Probolinggo ini Kaget Lihat Pagar Rumah Terbuka dan Motornya Raib, Rekaman CCTV Kuak Pelaku
Dalam sebuah video yang diunggah Hotman Paris, pengacara kondang ini meminta kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengizinkan orang tua almarhum Imam Masykur untuk bertemu.
“Halo bapak panglima TNI mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiaayan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta untuk bertanya langsung kepada bapak, apa yang terjadi dan bagaimana proses hukumnya, apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI yang diduga sebagai pelaku tersebut,” ujar Hotman Paris, Senin (28/08/2023).
“Apakah bapak panglima TNI berkenan menerima orang tua almarhum datang ke Jakarta untuk bertemu dengan bapak,” tambahnya.
“Kami sudah diminta sebagai kuasa dari keluarga, tim Hotman 911 akan bekerjasama dengan pengacara yang berdomisili di Aceh, Solidaritas,” tutup Hotman.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sendiri sangat tegas terhadap perilaku anggotanya itu.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar Praka Riswandi Manik diberi hukuman mati.
Praka Riswandi Manik merupakan pelaku pembunuhan Imam Masykur (25) warga aceh.
Imam Masykur disiksa hingga tewas oleh tiga oknum TNI.
Keluarga menyebut sebelum ditemukan tewas, Imam Masykur sempat menghubungi keluarga meminta uang tebusan.
Ia mengaku disekap dan membutuhkan Rp 50 juta agar dilepaskan oleh seseorang.
Tidak lama, Imam Masykur ditemukan tewas pada 24 Agustus 2023.
Baca juga: SOSOK Praka RM, Paspampres Terduga Pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Hukum Seumur Hidup
Dari kasus tersebut, Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.
Diduga seorang pelaku merupakan anggota TNI dan berstatus sebagai Paspampres.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Dikutip dari Tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dengan pembunuhan yang melibatkan Paspampres Praka R.
Panglima TNI pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Belakangan ini, mulai terkuak sudah apa yang mendasari korban penganiayaan Imam Masykur sampai tewas dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum TNI.
Seorang warga Aceh yang tinggal di Tangerang Selatan, Imam Masykur (25), tewas usai dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Selain menculik dan menganiaya, oknum anggota Paspampres bersama sejumlah rekannya juga memeras korban.
Imam diperas karena toko kosmetiknya di Jalan Sandratek, RT 02/RW 06, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, diduga menjual obat-obatan ilegal.
Imam diculik dari tokonya oleh para pelaku pada Sabtu (12/8/2023) sore.

Menurut Ketua RT setempat, Sarip Marjaya, pada Juni lalu Imam sempat ditangkap karena menjual obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
"Ini kelihatannya toko kosmetik itu cuma kamuflase," kata Sarip.
Hal senada disampaikan oleh warga berinisial B yang juga menjadi saksi penculikan Imam.
Ia menuturkan bahwa para pelanggan di toko kosmetik Imam Masykur itu rata-rata pengamen hingga tukang parkir.
Kendati demikian, B tidak tahu pasti jenis obat-obatan ilegal apa yang dijual Imam kepada pelangganya.
Baca juga: Paspampres Penganiaya Imam Pemuda Aceh hingga Tewas, Kini Tersangka, Panglima TNI Kawal: Hukum Berat
Dari ketiga pelaku, salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diketahui bernama Prajurit Kepala (Praka) RM.
Atas peristiwa itu, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan harus ada kompensasi dari institusi TNI atas pidana berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Hal ini, kata Reza, sama halnya dengan police misconduct compensation atau kompensasi pelanggaran polisi yang selama ini ia tekankan setiap kali ada anggota Polri terjerat pidana berat.
"Sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Motif Paspampres Diduga Bunuh Pria Aceh Terkuak? Panglima TNI Mau Praka RM Divonis Mati dan Dipecat
Reza meyakini, kecepatan kerja TNI dalam kasus ini akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.
Selain pertanggungjawaban individual si pelaku, kata Reza, kompensasi bagi keluarga juga perlu diberikan.
Di sisi lain, kata Reza, para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum.
Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga.
Ketiga oknum TNI, yaitu RM, J, dan HS sudah mengetahui apabila Imam menjual obat-obatan.
Mereka mengaku menjadi polisi sehingga bisa menculik dan memeras Imam.
Sebelum menganiaya Imam hingga tewas, oknum anggota TNI itu sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Bila tidak dikirim, pelaku mengancam keluarga korban akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Imam Masykur
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Hotman Paris
Pomdam Jaya
pemuda Aceh
Paspampres aniaya pemuda Aceh
toko kosmetik Imam Masykur
peneliti ASA Indonesia Institute
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.