Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadi Kuasa Hukum Imam Masykur, Hotman Mau Pertemukan Panglima TNI dan Keluarga, Motif Pelaku Terkuak

Kini resmi jadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres, Hotman Paris mau pertemukan Panglima TNI dengan keluarga korban.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Hotman Paris siap bantu Imam Masykur dan keluarganya melawan oknum paspampres 

TRIBUNJATIM.COM - Resmi jadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres, pengacara Hotman Paris buka suara.

Hotman Paris langsung ingin mengatur pertemuan antara keluarga korban dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Pengacara kontroversi itu menyatakan permohonan di media sosial agar Panglima TNI berkenan untuk bertemu.

Insiden penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres kini memang tengah jadi sorotan.

Pasalnya, pria Aceh yang menjadi korban tersebut sampai meninggal dunia dan tidak diketahui penyebab sebenarnya apa.

Akhirnya, Pengacara Hotman Paris ikut turun tangan di kasus Imam Masykur, warga aceh yang tewas dianiaya oknum Paspampres, Praka Riswandi Malik.

Hotman Paris pun kini resmi menjadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur.

Dia memastikan bakal mengawal kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Imam Masykur ini hingga tuntas. 

Hotman Paris dan Tim 911 bakal menemui Panglima TNI untuk menanyakan perkembangan dari kasus kematian Imam Masykur. 

Imam Masykur tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres. 

Baca juga: Pemuda Probolinggo ini Kaget Lihat Pagar Rumah Terbuka dan Motornya Raib, Rekaman CCTV Kuak Pelaku

Dalam sebuah video yang diunggah Hotman Paris, pengacara kondang ini meminta kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengizinkan orang tua almarhum Imam Masykur untuk bertemu.

“Halo bapak panglima TNI mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiaayan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta untuk bertanya langsung kepada bapak, apa yang terjadi dan bagaimana proses hukumnya, apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI yang diduga sebagai pelaku tersebut,” ujar Hotman Paris, Senin (28/08/2023).

“Apakah bapak panglima TNI berkenan menerima orang tua almarhum datang ke Jakarta untuk bertemu dengan bapak,” tambahnya.

“Kami sudah diminta sebagai kuasa dari keluarga, tim Hotman 911 akan bekerjasama dengan pengacara yang berdomisili di Aceh, Solidaritas,” tutup Hotman.

Kasus dugaan penganiayaan Praka RM kepada pemuda Aceh akhirnya membuat Hotman Paris tersentil
Kasus dugaan penganiayaan Praka RM kepada pemuda Aceh akhirnya membuat Hotman Paris tersentil (Instagram/@hotmanparisofficial, Kompas.com)

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sendiri sangat tegas terhadap perilaku anggotanya itu.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar Praka Riswandi Manik diberi hukuman mati. 

Praka Riswandi Manik merupakan pelaku pembunuhan Imam Masykur (25) warga aceh. 

Imam Masykur disiksa hingga tewas oleh tiga oknum TNI. 

Keluarga menyebut sebelum ditemukan tewas, Imam Masykur sempat menghubungi keluarga meminta uang tebusan.

Ia mengaku disekap dan membutuhkan Rp 50 juta agar dilepaskan oleh seseorang.

Tidak lama, Imam Masykur ditemukan tewas pada 24 Agustus 2023.

Baca juga: SOSOK Praka RM, Paspampres Terduga Pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Hukum Seumur Hidup

Dari kasus tersebut, Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.

Diduga seorang pelaku merupakan anggota TNI dan berstatus sebagai Paspampres.

“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dengan pembunuhan yang melibatkan Paspampres Praka R.

Panglima TNI pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melepas satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini dan Teritorial ke Papua dan Papua Barat Daya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melepas satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini dan Teritorial ke Papua dan Papua Barat Daya (Istimewa/ TribunJatim.com)

Belakangan ini, mulai terkuak sudah apa yang mendasari korban penganiayaan Imam Masykur sampai tewas dipukuli hingga berdarah-darah oleh oknum TNI.

Seorang warga Aceh yang tinggal di Tangerang Selatan, Imam Masykur (25), tewas usai dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Selain menculik dan menganiaya, oknum anggota Paspampres bersama sejumlah rekannya juga memeras korban.

Imam diperas karena toko kosmetiknya di Jalan Sandratek, RT 02/RW 06, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, diduga menjual obat-obatan ilegal.

Imam diculik dari tokonya oleh para pelaku pada Sabtu (12/8/2023) sore.

Toko kosmetik milik Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres hingga tewas.
Toko kosmetik milik Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres hingga tewas. (Kompas.com)

Menurut Ketua RT setempat, Sarip Marjaya, pada Juni lalu Imam sempat ditangkap karena menjual obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

"Ini kelihatannya toko kosmetik itu cuma kamuflase," kata Sarip.

Hal senada disampaikan oleh warga berinisial B yang juga menjadi saksi penculikan Imam.

Ia menuturkan bahwa para pelanggan di toko kosmetik Imam Masykur itu rata-rata pengamen hingga tukang parkir.

Kendati demikian, B tidak tahu pasti jenis obat-obatan ilegal apa yang dijual Imam kepada pelangganya.

Baca juga: Paspampres Penganiaya Imam Pemuda Aceh hingga Tewas, Kini Tersangka, Panglima TNI Kawal: Hukum Berat

Dari ketiga pelaku, salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diketahui bernama Prajurit Kepala (Praka) RM.

Atas peristiwa itu, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan harus ada kompensasi dari institusi TNI atas pidana berat yang dilakukan oleh anggotanya.

Hal ini, kata Reza, sama halnya dengan police misconduct compensation atau kompensasi pelanggaran polisi yang selama ini ia tekankan setiap kali ada anggota Polri terjerat pidana berat.

"Sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Motif Paspampres Diduga Bunuh Pria Aceh Terkuak? Panglima TNI Mau Praka RM Divonis Mati dan Dipecat

Reza meyakini, kecepatan kerja TNI dalam kasus ini akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.

Selain pertanggungjawaban individual si pelaku, kata Reza, kompensasi bagi keluarga juga perlu diberikan.

Di sisi lain, kata Reza, para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum.

Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga.

Ketiga oknum TNI, yaitu RM, J, dan HS sudah mengetahui apabila Imam menjual obat-obatan.

Mereka mengaku menjadi polisi sehingga bisa menculik dan memeras Imam.

Sebelum menganiaya Imam hingga tewas, oknum anggota TNI itu sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Bila tidak dikirim, pelaku mengancam keluarga korban akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved