Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Paspampres Penganiaya Imam Pemuda Aceh hingga Tewas, Kini Tersangka, Panglima TNI Kawal: Hukum Berat

Oknum Paspampres aniaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas telah diamankan.

Tangkapan layar YouTube KOMPAS TV dan Tribunnews
Imam Masykur pemuda Aceh tewas dianiaya Paspampres. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum Paspampres aniaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas telah diamankan.

Tiga orang penganiaya pemuda Aceh tersebut telah ditangkap oleh polisi militer.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus Imam Masykur, pemuda Aceh dianiaya Paspampres hingga tewas.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.

"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023), dilansir dari Kompas.com.

Dijelaskan Irsyad, ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan prajurit TNI.

Baca juga: Ibu Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Paspampres Ngadu ke Jokowi, Nyawa Anak Dirampas: Apa Salah Anak Saya

Salah satunya Praka RM yang merupakan Paspampres.

Sementara, dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI.

Namun tidak dijelaskan terkaiut kesatuan tempatnya.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," jelasnya.

Bahkan kini dijelaskan ketiga prajurit TNI disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pemuda tewas diduga dianiaya oknum TNI ini berasal dari Aceh desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh bernama Imam Masykur (25).

Fauziah, ibu Imam Masykur pemuda Aceh yang dianiaya paspampres hingga tewas.
Fauziah, ibu Imam Masykur pemuda Aceh yang dianiaya paspampres hingga tewas. (Serambinews dan Instagram/ahmadsahroni88)

Adapun kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur ini terjadi di Jakarta, pada Sabtu (12/8/2023).

Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved