Sidang Korupsi Dana Hibah
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Staf Sekretariat DPRD Jatim Terus Berkelit saat Dicecar Jaksa
Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim kembali dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Kedatangan pria kelahiran Pacitan, Jatim tersebut, merupakan kali keduanya dalam proses persidangan atas kasus dana hibah pokir.
Sebelumnya, pada Selasa (29/3/2023), Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim itu, pernah hadirkan untuk pertama kali sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Saksi Gigih Budoyo dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkenalan dirinya dengan sosok Khosim.
Pasalnya, sosok Khosim yang belakangan diketahui telah meninggal dunia jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus korupsi tersebut, diduga kuat juga terlibat sebagai pihak perantara yang memberikan uang kepada terdakwa Sahat.
Baca juga: Jawaban Saksi Meringankan Sahat Tua soal Korupsi Dana Hibah Jatim Bikin Senang JPU: Perkuat Dakwaan
Namun selama dicecar mengenai hal tersebut, Gigih Budoyo tetap bersikukuh tidak pernah mengenal sosok ataupun menyimpan nomor kontak Khosim.
Selama ini nama dan sosok tersebut dikenalnya dari Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa lain atas kasus tersebut, yang kini telah berstatus sebagai terpidana karena telah mendapatkan vonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Gak kenal Khosim. Tidak menyimpan nomor Khosim. Tidak kenal Khosim," ujarnya dihadapan majelis hakim.
Namun, saat ia dicecar oleh JPU seraya menyodorkan barang bukti elektronik yang dipampangkan melalui layar monitor persidangan.
Isinya mengenai transkipsi elektronik nomor ponsel Gigih Budoyo yang sempat menyimpan nomor kontak Khosim.
Nada suara Gigih Budoyo yang semula meninggi menampik semua pertanyaan JPU. Mulai berangsur-angsur perlahan.
Seraya berlagak polos, pria berkumis berkemeja abu-abu itu malah mengaku tak mengingat sejak kapan dirinya menyimpan nomor kontak Khosim.
"Tidak ada yang ingin saya sampaikan. Tidak (kenal). Saya tidak ingat (kapan menyimpan nomor)," katanya.
Menyadari bahwa saksi yang dihadapinya tengah berkelit saat dicecar pertanyaan demi pertanyaan. JPU yang curiga, malah makin sadis mencecarnya.
Kini, JPU menanyainya mengenai kedekatan sosok Khosim dengan Sahat. Gigih Budoyo menegaskan, dirinya tak mengetahui sejauh mana kedekatan Sahat dengan sosok Khosim.
"Tidak tahu (Khosim kenal Sahat). Hanya jawab 'waduh' (saat Sahat tahu Khosim meninggal)," jawabnya.
Lalu, jikalau tak saling kenal, JPU melanjutkan, lantas mengapa Sahat repot-repot membuat karangan bunga ucapan belasungkawa saat Khosim meninggal dunia beberapa tahun lalu. Gigih Budoyo tetap mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," pungkasnya.
Sementara itu, kesaksian Gigih Budoyo didengarkan langsung oleh terdakwa Sahat dan terdakwa Rusdi.
Setelah hampir sejam memberikan kesaksiannya dengan dicecar oleh majelis hakim dan JPU.
Akhirnya Sahat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atau menyodorkan pertanyaan.
Namun, Sahat memilih memanfaatkan untuk menanggapi konteks pertanyaan mengenai dirinya kerap membuatkan karangan bunga.
"Memang saya kadang membuatkan (karangan bunga) Tapi karena ekspresi aja, tahun itu banyak yang meninggal dunia (MD) karena Covid-19," ujar Sahat.
Kemudian, terdakwa Rusdi juga menambahkan, dirinya kerap kali mendapatkan tugas untuk melakukan pemesanan, pembelian, sekaligus pembayaran papan karangan bunga tersebut.
Termasuk, ia juga menanggapi mengenai konteks pertanyaan; kedekatan Khosim dan Sahat. Yang dijawabnya, bahwa Rusdi juga tak terlalu mengetahuinya.
"Saya yang ngurus kalau ada karangan bunga
Gak tahu hubungan Khosim dan Sahat," pungkas terdakwa Rusdi.
Dipenghujung jalannya sidang hari ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, saksi Gigih Budoyo didatangkan sebagai saksi yang diminta pihaknya untuk dihadirkan.
Setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan akan dilanjutkan pada pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa yakni terdakwa Sahat dan Rusdi.
Menurut Arif Suhermanto, sosok Khosim memiliki peran yang sama seperti Rusdi. Yakni memperantarai proses penyerahan uang antar si penyuap dengan yang disuap.
"Sesuai dakwaan kami, khosim dan Rusdi selama tahun 2019, 2020, 2021, pemberian uang uang yang diterima terdakwa melalui Khosim," ujarnya seusai sidang.
"Semenjak meninggalnya Khosim, maka bergantilah pada Rusdi. Dan itu diakui terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah menerima langsung, melainkan dari Rusdi," tambahnya.
Bahkan, lanjut Arif Suhermanto, sosok kedua terpidana seperti Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, yang telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Eeng sama hamid juga sudah tahu. Tapi kan tahu semua pada Khosim. Yang jelas bukti dalam persidangan ini akan menjadi fakta mendukung berita acara dakwaan kami atas terdakwa sahat dan Rusdi," katanya.
"Karena tidak hanya bersandar pada alat bukti saksi. Tapi dari alat bukti petunjuk, elektronik maupun lainnya," pungkasnya
sidang korupsi dana hibah
Sahat Tua Simanjuntak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengadilan Tipikor Surabaya
Gontok-gontokan Definisi Hibah Antara JPU dan Ahli yang Ringankan Sahat, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat |
![]() |
---|
Anggota Dewan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Beberkan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf ke Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.