Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pengakuan Kades di Trenggalek soal Isu Hamil di Luar Nikah, Sebut Pelaku Kades Lain, Lapor ke Camat

Inilah pengakuan Kades di Trenggalek soal isu hamili wanita di luar pernikahan resmi, isu tersebut dibantah dan tuding sosok Kades lain pelakunya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Isu perangkat desa Bogoran hamil di luar nikah diklarifikasi oleh Kades, sebut sosok yang menghamili adalah Kades lainnya. 

Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya," kata Agung kepada Tribun Ambon melalui WhatsApp pada Kamis (10/8/2023).

"Karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi," imbuhnya.

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban, yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.

JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Akhirnya pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.

Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.

Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan," katanya.

"Tetapi saat balik di kos, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Baca juga: Asyik Main Judi, Kades Langsung Syok saat Digerebek, Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.

SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved