Berita Trenggalek
Pengakuan Kades di Trenggalek soal Isu Hamil di Luar Nikah, Sebut Pelaku Kades Lain, Lapor ke Camat
Inilah pengakuan Kades di Trenggalek soal isu hamili wanita di luar pernikahan resmi, isu tersebut dibantah dan tuding sosok Kades lain pelakunya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan terbaru Kades di Trenggalek atas isu ramai beredar soal adanya perangkat desa hamil di luar nikah
Isu wanita hamil itu dibumbui dengan keadaan pernikahan tanpa catatan resmi.
Kehamilan di luar nikah tersebut menggegerkan warga desa hingga gosipnya sudah menyebar kemana-mana.
Menanggapi hal tersebut, Kades di Bogoran, Trenggalek, Jawa Timur mengurai informasi terbaru yang didapatkan.
Menjawab isu tersebut, Kepala Desa Bogoran menyatakan isu itu bukan mengarah kepadanya.
Kades Bogoran membantah perangkat desa yang dimaksud itu adalah dirinya, tetapi sosok lain.
Hal tersebut setelah puluhan warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, meluruk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).
Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari Kepala Desa (Kades) Bogoran, Ihsanuddin soal beredarnya kabar perangkat Desa Bogoran berinisial A hamil di luar nikah.
Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban kades, jika benar ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.
Menanggapi permasalahan itu, Kades Ihsanuddin mengakui jika memang ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.
Baca juga: Warganya Menderita Rumah Hancur Terdampak Gempa, 2 Kades Malah Ambil Jatah Dana: Terang-terangan
Ia juga mengaku sudah memanggil yang bersangkutan berkali-kali ketika isu tersebut berhembus kencang di tengah masyarakat, untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.
"Dan memang kami tidak bisa memungkiri bahwa A kondisinya memang hamil," ungkap Ihsanuddin, Selasa (29/8/2023).
Dari pemanggilan tersebut, Ihsanuddin juga baru mengetahui jika yang bersangkutan pernah menikah siri sebelum jadi perangkat.
"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak, lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Ia sendiri juga menyesali hal tersebut, karena meskipun menikah siri diperbolehkan secara agama, namun seharusnya perangkat desa sebagai suri tauladan tidak elok untuk menikah siri.
Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin juga menegaskan, jika ada perangkat Desa Bogoran yang melakukan perselingkuhan dan bertindak amoral serta asusila, maka ia akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
"Kalau terbukti saya proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Tetangga Sukarni Syok Ada 58 Buaya di Rumah Si Mantan Kades, Pekerjaan Asli Bikin Curiga, ‘Resah’
Kini terbaru, ada perangkat desa hamil di luar nikah itu telah diketahui siapa sosok sebenarnya.
Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya pernikahan resmi.
Perangkat desa berinisial A tersebut menurut Ihsanuddin sudah menikah siri pada tahun 2017 dengan seorang pria berinisial H.
Hal tersebut juga baru ia tahu saat kabar hamilnya A sudah merebak di tengah masyarakat.
"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Status di KTP perangkat desa tersebut juga KTP masih single, termasuk saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih kurang setahun yang lalu.
"Dari pengakuannya memang sudah menikah di bawah tangan, siri dengan pria asal Kecamatan Karangan berinisial H," lanjutnya.
Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan.
Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Ihsanuddin saat diklarifikasi oleh warga yang berkumpul di Balai Desa Bogoran.
Baca juga: Sosok Kades di Blora Bangun Masjid Rp5 Miliar Pakai Uang Pribadi, Ungkap Alasan: Memang Cita-cita
Ia menyebut sang pria adalah perangkat desa atau kepala desa di Kecamatan Karangan. Selain itu pria tersebut juga sudah beristri.
"Untuk perangkat desa A tetap masuk kerja karena selama ini masih asumsi termasuk inisial H juga masih asumsi," ucap Ihsanuddin.
Dalam waktu dekat, Ihsanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
"Kita gali dasar hukumnya ada pelanggaran atau tidak, kalau memang ada dasarnya kita akan proses lebih lanjut," tegasnya.
Selain itu, Ihsanuddin juga akan melaporkan hal tersebut ke Camat Kampak untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Kelakuan melenceng Kades lainnya juga sempat terungkap beberapa waktu lalu, Kades berselingkuh hingga merugikan keluarga dan warga setempat.
Hal itu menimpa seorang wanita di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang dianiaya oleh selingkuhannya sendiri.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh JM (43), Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Ia menganiaya korban berinisial SL (43) pada Rabu (9/8/2023) lalu, di Pantai Masnana.
Baca juga: Kelakuan Calon Kades di Lampung, Niatnya Urus SKCK Malah Jadi Maling, Polisi Bongkar Aib dari CCTV
Korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya setelah dianiaya.
Akhirnya korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, mengungkap kronologi penganiayaan.
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.
Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.
Selama ini SL dan JM berselingkuh.
Padahal JM sendiri yang merupakan Kades sudah memiliki istri.
Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.
Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.
Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya," kata Agung kepada Tribun Ambon melalui WhatsApp pada Kamis (10/8/2023).
"Karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi," imbuhnya.
Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban, yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.
JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Akhirnya pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.
Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.
Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan," katanya.
"Tetapi saat balik di kos, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.
Baca juga: Asyik Main Judi, Kades Langsung Syok saat Digerebek, Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.
SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kades di Trenggalek
perangkat desa hamil di luar nikah
Desa Bogoran
Kepala Desa Bogoran
Ihsanuddin
KTP masih single
Kecamatan Karangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.