Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Bisa Bahayakan Pengguna Jalan, Speed Bump di Jalan Kahuripan Diganti dengan Pita Penggaduh

Speed bump di Jalan Kahuripan dinilai bahayakan pengguna jalan, Dishub Kota Malang ganti dengan pita penggaduh.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Speed trap pita penggaduh di Jalan Kahuripan Kota Malang, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti speed bump karet ban yang terpasang di Jalan Kahuripan Malang, karena dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.

Kini, speed bump tersebut diganti dengan speed trap berupa pita penggaduh.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, karet ban yang digunakan untuk speed bump di Jalan Kahuripan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

"Sudah kami lepas. Kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (30/8/2023).

Dirinya mengatakan, setiap pemasangan speed bump, speed hump maupun speed table perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang.

Selain itu, ia juga mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump.

"Untuk jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan kecepatan kendaraannya maksimal 20 kilometer per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Namun tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai," jelasnya.

Namun apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Jalan Mulus Dekat Unair C Sering Jadi Arena Balap Liar, Ada Wacana Dipasang Pita Kejut Tiap 10 Meter

"Jalan arteri dan jalan kampung, kecepatan kendaraannya berbeda," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menerangkan, pemasangan pita penggaduh di Jalan Kahuripan berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

"Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan, agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang. Kami hanya mendampingi saja," tandasnya.

Baca juga: Hilang Kendali Saat Lewati Polisi Tidur, Pengendara Motor Oleng Lalu Tewas Tabrak Tiang Telepon

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved