Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Sosok Bu Guru Lamongan yang Botaki 19 Siswi, Karir Seketika Amblas, Sanksinya Tak Tanggung-tanggung

Inilah sosok Bu Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi, kini mendapatkan ganjarannya, sanksipun tak tanggung-tanggung.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Wartakotalive.com
Sosok Bu Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi akhirnya nasibnya langsung kehilangan karir seketika 

Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak. Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengertiannya, yakni 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.'

Baca juga: Niat Asli Guru Lamongan Botaki 19 Siswi Perkara Ciput Hijab, Kasek Sebut Sayang, Murid ke Psikiater

"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya. 

Dalam kasus ini, lanjut Habibus, negara dalam hal ini, pemerintah berdasarkan Pasal 59 UU 35 tahun 2014, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan atau psikis. 

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi. Kemudian, sanksi yang dapat dikenakan oleh guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Tindakan pembotakan yang dilakukan oleh oknum guru EN terhadap peserta didiknya itu, juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Baca juga: Ibu Curiga Anaknya Kesakitan di Kepala, Nangis Lihat Rambut Rontok karena Ulah Guru, Dibalas Kejam

Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara EN dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur. 

Tindakan pencukuran rambut paksa ini juga merupakan bentuk kekerasan psikis karena berakibat merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman bagi para siswi korban.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved