Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi

Kini KPAI Tegas soal Kasus Guru Botaki 19 Siswi di Lamongan, Apa Alasan Bu Guru? KPAI Urai Kewajiban

Kini KPAI tegas soal kasus guru botaki 19 siswi di Lamongan, apa alasan Bu Guru sebenarnya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Tribun Jatim
KPAI kini tegas terhadap Guru Botaki 19 siswi di Lamongan apa sebenarnya alasan Bu Guru berperilaku demikian 

TRIBUNJATIM.COM - Kini akhirnya kasus guru botaki 19 siswi di Lamongan memasuki babak baru.

Kasus oknum guru EN botaki 19 siswi di Lamongan itu mendapat sorotan tersendiri bagi KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sorotan terhadap sosok guru yang bermasalah tersebut.

Kini banyak pula pertanyaan seputar apa alasan Bu Guru botaki 19 siswi di Lamongan, sampai para murid kena mental?

Alasan Bu Guru botaki 19 siswi di Lamongan mulai terungkap sedikit demi sedikit.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono mengecam tindakan guru yang mencukur pitak rambut 14 siswi pada salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim.

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput

Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI.
Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI. (Tribun-Medan.com, Tribunnews.com)

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved