Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi
Kini KPAI Tegas soal Kasus Guru Botaki 19 Siswi di Lamongan, Apa Alasan Bu Guru? KPAI Urai Kewajiban
Kini KPAI tegas soal kasus guru botaki 19 siswi di Lamongan, apa alasan Bu Guru sebenarnya?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kini akhirnya kasus guru botaki 19 siswi di Lamongan memasuki babak baru.
Kasus oknum guru EN botaki 19 siswi di Lamongan itu mendapat sorotan tersendiri bagi KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sorotan terhadap sosok guru yang bermasalah tersebut.
Kini banyak pula pertanyaan seputar apa alasan Bu Guru botaki 19 siswi di Lamongan, sampai para murid kena mental?
Alasan Bu Guru botaki 19 siswi di Lamongan mulai terungkap sedikit demi sedikit.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono mengecam tindakan guru yang mencukur pitak rambut 14 siswi pada salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.
Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim.
Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.
Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput
Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.
"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris.
Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.
guru botaki 19 siswi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi
alasan Bu Guru botaki 19 siswi di Lamongan
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan
Aris Adi Leksono
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita viral
ViralLokal
berita viral lokal
Babak Baru Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, KPAI Dalami Sanksi, Identitas Bukan Orang Biasa? |
![]() |
---|
Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses' |
![]() |
---|
Curhat Orangtua Siswi Dibotaki Guru di Lamongan, Besar Efek Psikis ke Anak, Janji Sekolah: Pulih |
![]() |
---|
Sosok Bu Guru Lamongan yang Botaki 19 Siswi, Karir Seketika Amblas, Sanksinya Tak Tanggung-tanggung |
![]() |
---|
Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.