Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi
Babak Baru Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, KPAI Dalami Sanksi, Identitas Bukan Orang Biasa?
Kini guru di Lamongan yang botaki 19 siswi sampai trauma itu dipersoalkan KPAI, identitasnya diurai, benarkah berdarah biru?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Guru di Lamongan yang botaki 19 siswi masih disoroti hingga saat ini.
Babak baru kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi itu masih terus berlanjut.
Terbaru, Guru di Lamongan malah disoroti secara khusus oleh Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI).
Kasus Guru di Lamongan botaki 19 siswi hanya karena tak mengenakan ciput atau dalaman jilbab itu menjadi perbincangan media sosial.
Guru di Lamongan mendapatkan nasib karir setimpal setelah 19 siswi trauma terhadap tindakannya tersebut.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.
Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).
Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.
Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.
Baca juga: Guru Tuduh Siswi SMP Pacaran dengan Pria Lebih Tua, Malu saat Panggil Orangtua ke Sekolah: ini Ayah
"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput
KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.
"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris.
Bu Guru di Lamongan
Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
guru botaki 19 siswi
SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan
berita viral lokal
ViralLokal
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kini KPAI Tegas soal Kasus Guru Botaki 19 Siswi di Lamongan, Apa Alasan Bu Guru? KPAI Urai Kewajiban |
![]() |
---|
Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar, 'Proses' |
![]() |
---|
Curhat Orangtua Siswi Dibotaki Guru di Lamongan, Besar Efek Psikis ke Anak, Janji Sekolah: Pulih |
![]() |
---|
Sosok Bu Guru Lamongan yang Botaki 19 Siswi, Karir Seketika Amblas, Sanksinya Tak Tanggung-tanggung |
![]() |
---|
Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.