Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

6 Caleg dari Kades dan Perangkat Desa Belum Masukkan Surat Berhenti, KPU Tulungagung: Ancam Coret

Lima calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terancam dicoret.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lima calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terancam dicoret.

Mereka adalah 5 Caleg dengan latar belakang kepala desa (Kades) dan seorang perangkat desa.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, mengatakan enam Caleg ini belum memasukkan surat pemberhentian ke KPU Tulungagung.

Batas akhir penyerahan surat pemberhentian mereka dari jabatannya pada 3 Oktober 2023.

“Kalau sampai batas akhir mereka belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya, maka akan kami nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” terang Arif.

Baca juga: Nasib Wanita Tulungagung 10 Tahun di Malaysia Tak Ada Kabar, Gaji Selama Bekerja Hilang Misterius

Jika belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya, lima Caleg ini tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dengan begitu mereka tidak akan bisa berkompetisi pada Pemilu Legislatif, 2 Februari 2024 mendatang.

Salah satu dari mereka adalah Kades Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Ebin Sunaryo yang diusung Partai Gerindra.

“Masih ada waktu sampai 3 Oktober nanti. Batas waktu mereka menyerahkan surat bukti pemberhentian dari instansi asalnya,” tegas Arif.

Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Kritik Pelayanan RSUD dr Iskak, Masih Temui Nakes Kurang Humanis

Para Caleg akan memperebutkan 50 kursi DPRD Tulungagung pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Dari 24 partai politik ada 11 di antaranya mengusung Caleg kurang dari 50.

Partai-partai itu adalah Partai Garuda, Partai Buruh, PSI, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB dan Partai Demokrat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved