Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CEK Fakta! Nominal Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Lebih Kecil Ketimbang Pusat, ini Kata BKN

Gaji CPNS di daerah terpencil sedang disoroti dan ramai dibicarakan di media sosial X, dulunya Twitter. Benarkah fakta itu?

DOK. Kemenpar
BKN buka suara terkait CPNS di daerah kecil yang disebut bergaji kecil. 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji CPNS di daerah terpencil sedang disoroti dan ramai dibicarakan di media sosial X, dulunya Twitter.

Para CPNS yang bertugas di daerah terpecil disebut memiliki gaji yang lebih sedikit dibandingkan mereka yang ditempatkan di pusat.

"Work! Ga boleh kaget, sebagai rakyat harus memaklumi salary kecil. Tapi kayaknya yg gede di pusat & kementerian aja ga sih? Cmiiw," tulis pengguna X, Kamis (31/8/2023).

Sejumlah warganet pun ramai berkomentar.

Mereka juga mempertanyakan soal ketimpangan gaji CPNS yang berada di daerah terpencil.

“Ya seharusnya di balik, yang di pusat gajinya di potong dialihkan ke terpencil, bagaimana orang mau ditempatkan di tempat terpencil kalau gajinya kecil,” tulis @alpe*****.

“Iya ya, harusnya yg d pusat di kecilin yg dipelosok digedein, ini malh kebalik, udah akses mudah malah makin dipermudah, equality but not in justice,” ungkap @ope*******.

Baca juga: Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibanding PNS TNI dan Polri, Lihat Nominal Gaji Sekarang

Lantas, benarkah hal itu?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan buka suara terkait CPNS di daerah kecil yang disebut bergaji kecil.

“Tidak tepat kalau dibilang gaji pokok PNS di daerah terpencil lebih kecil daripada di Kementerian Pusat,” kata Hasan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Dia menegaskan gaji PNS selama ini sudah sesuai dengan standarnya.

Sementara untuk besaran tunjangan kinerja PNS nilainya berbeda-beda.

“Tunjangan kinerja memiliki ketentuan masing-masing Kementeran/Lembaga/Daerah dengan capaian RB (reformasi dan birokrasi) pada masing-masing instansi dan kemampuan keuangan daerah,” terang Hasan.

Tunjangan itu bisa dalam bentuk tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen di 2024 untuk Golongan I hingga IV, Cek Perbedaan

Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan pada 2024 mendatang.
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan pada 2024 mendatang. (DOK. ISTIMEWA via Kompas.com)

Gaji sesuai dengan peraturan

Selama ini, Hasan memastikan para PNS telah menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini gaji pokok PNS mulai pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi telah diatur,” imbuh Hasan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut besran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Daftar 12 Pemda Sudah Umumkan Formasi PPPK 2023, Jatim Ada Blitar, Sumenep hingga Bojonegoro

1.921 mengundurkan diri karena gaji

Sebelumnya, pada pelaksanaan PPPK 2023, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Salah satunya yaitu karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman BKN.

Untuk menghindari kejadian itu terulang kembali, BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar.

Menu informasi jabatan akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved