Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ada Bank Titil Bawa Nama Koperasi di Tulungagung, Masyarakat Diminta Melapor ke Dinas

Ada bank titil yang membawa nama koperasi di Tulungagung, masyarakat diminta melapor ke dinas terkait.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, terdapat 717 koperasi aktif di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mempunyai aset sebesar Rp 698 miliar, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdapat 717 koperasi aktif di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mempunyai aset sebesar Rp 698 miliar.

Koperasi ini mampu menggerakkan volume usaha hingga Rp 1,1 triliun, dari 103.000 anggotanya.

Koperasi ini bergerak dalam usaha simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produsen, koperasi konsumen dan koperasi pemasaran.

Namun di tengah kemajuan koperasi ini, masih ada rentenir yang dikenal warga dengan sebutan bank titil.

Mereka menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, namun dengan bunga mencekik.

Dalam operasinya, personel bank titil ini banyak yang mengatasnamakan koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten TulungagungSlamet Sunarto, mengatakan, masyarakat yang harus bisa membedakan.

“Wilayah pembinaan kami adalah koperasi di bawah badan hukum. Yang tidak punya badan hukum bukan di bawah kami,” ucap Slamet Sunarto, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Dinas Koperasi Lumajang Buka Suara Soal Tutupnya Sentra UMKM Rumah Kita Berdaya, Beri Waktu 2 Bulan

Karena itu, masyarakat diminta untuk cermat melihat koperasi yang diduga nakal.

Jika menemui koperasi simpan pinjam, Slamet menyarankan untuk melapor ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Nantinya Dinas yang akan melakukan pelacakan badan hukum yang bisa diakses lewat online data system (ODS) koperasi.

“Dari ODS akan ketahuan apakah koperasi itu punya badan hukum atau tidak. Jika tidak, maka urusannya dengan aparat penegak hukum,” ujar Slamet.

Baca juga: Gegara Tak Laksanakan RAT 3 Tahun Berturut-turut, 49 Koperasi di Probolinggo Bakal Dibubarkan

Jika hasil pengecekan lewat ODS koperasi itu memang berbadan hukum, maka akan dilakukan pembinaan oleh secara khusus oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Pembinaan bertujuan mengembalikan koperasi agar tidak melakukan usaha yang menyimpang lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved