Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Pengendara Kecele Kena Tilang Emisi, Protes Denda Rp250 Ribu Terlalu Besar: Warga Kecil

Banyak pengendara protes karena tes uji emisi yang diikuti secara sukarela malah berujung pada sanksi tilang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Polisi dan Dishub menggelar razia uji emisi kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya 

"Untuk itu biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi Gas di Surabaya, Ada yang Terima Sanksi

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang sepeda motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sementara itu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp500.000.

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Sebab asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Penerapan tilang uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Penerapan tilang uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Terkait banyaknya keluhan masyarakat, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo, menanggapi.

Ia mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.

"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya.

"Yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus Subagyo saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).

Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.

"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan."

"Dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," ujarnya.

"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023). (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.

Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.

"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi."

"Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi."

"Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.

"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.

Yaitu soal berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.

"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.

"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved