Razia Uji Emisi Kendaraan di Surabaya
BREAKING NEWS: Belasan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi Gas di Surabaya, Ada yang Terima Sanksi
Dishub Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan atau Dishub Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023).
Berkolaborasi dengan kepolisian, Dishub menemukan sejumlah kendaraan dengan emisi gas di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, proses uji emisi dilakukan secara acak. Kegiatan ini menyasar kendaraan angkutan barang, angkutan orang (bus, mikrolet), hingga kendaraan pribadi baik yang berbahan bakar solar maupun bensin.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan kendaraan yang melintas di Surabaya telah mematuhi ambang batas emisi yang diperbolehkan," kata Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo yang memimpin jalannya giat.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk menjaga kualitas udara. Mengingat, salah satu sumber pencemaran udara terbesar berasal dari asap kendaraan bermotor.
Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Buat Mobil Irit Bahan Bakar? Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan dari Auto2000
Sedangkan di Surabaya, salah satu titik pencemaran udara berada di ruas jalan dengan rawan kemacetan. "Kami berupaya menegakkan regulasi, utamanya bertujuan agar tingkat pencemaran udara di Surah bisa terus ditekan," katanya.
Ia menerangkan, ambang batas emisi tiap jenis kendaraan berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan jenis bahan bakar, dan tahun pembuatan.
Untuk kendaraan berbahan bensin dengan tahun pembuatan sebelum 2007 misalnya, kadar Carbon Monooksida (CO) harus di angka 4,5 persen dan dan Hidrocarbon (HC) di angka 1.200 ppm. Sedangkan untuk tahun kendaraan setelah 2007, kadar Carbon Monooksida (CO) harus di angka 1,5 persen dan dan Hidrocarbon (HC) di angka 200 ppm.
Sedangkan kendaraan berbahan bakar solar, diklasifikasi berdasarkan tahun pembuatan dan berat kendaraan. Biasanya, kendaraan ini didominasi oleh kendaraan pengangkut barang.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar berberat kurang dari 3,5 ton dan bertahun sebelum 2010, maka kadar opasitas maksimal adalah 70 persen. Sedangkan kendaraan yang bertahun 2010 dan setelahnya, maka kadar opasitas maksimal adalah 40 persen.
Baca juga: Dishub Surabaya Uji Coba Jembatan Suroboyo untuk Dua Arah
Untuk kendaraan berbahan bakar solar berberat di atas 3,5 ton dan bertahun sebelum 2010, maka kadar opasitas maksimal adalah 70 persen. Sedangkan kendaraan yang bertahun 2010 dan setelahnya, maka kadar opasitas maksimal adalah 50 persen.
Hasilnya, sebanyak 12 unit kendaraan mengikuti uji emisi. Di ruas jalan perbatasan Surabaya - Sidoarjo ini, kendaraan yang diperiksa terdiri dari truk, pickup, bus umum, Suroboyo Bus, hingga kendaraan pribadi baik yang berplat nomor dalam kota maupun luar kota.
Dari total tersebut, 2 unit kendaraan diketahui melebihi ambang batas emisi yang ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.